Raperda Kenaikan Retribusi GBT, Ketua Panpel Persebaya : Harus Ada Kejelasan dan Keadilan

oleh

Surabaya – Pansus Retribusi Aset Kekayaan Daerah DPRD Surabaya menggelar rapat terkait raperda kenaikan soal Stadion Gelora Bung Tomo (GBT)

Rapat kali ini mengundang Dispora, Dinas Tanah, dan Panitia Pelaksana (Panpel) Persebaya serta Dinas Terkait.

“Ini masalah tentang retribusi Gelora Bung Tomo,” ujar Whisnu Sakti Buana Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Persebaya. Senin (27/01/20202) siang.

Ia mengatakan, sebagai Ketua Panpel Persebaya, pihaknya diundang untuk memberikan masukan kepada Pansus soal bagaimana retribusi GBT selama ini, tapi ia mengaku memang persebaya lebih banyak menggunakan

“Tadi saya ingatkan juga ke Pansus dalam hal ini target PAD untuk stadion GBT baru tercapai saat pada persebaya ikut kompotisi,” katanya.

Untuk itu, ia menjelaskan, dalam menggunakan stadion GBT sudah menjadi pegangan, tapi janganlah selama ini persebaya memakai GBT bisa memenuhi target GBT lalu terus ditekan tekan.

“Kalau memang ada asumsi apa pun itu ya dijelaskan saja didalam perda itu,” tuturnya

Ia mencontohkan, bahwa kenaikannya sekian menjadi sekian lalu untuk apa dan yang menyewa itu siapa sehingga tidak ada tarikan tarikan di luar.

“Ternyata diluar diatur oleh Perda,” terangnya. ditemui usai rapat dengan Pansus.

Perda yang kemarin, menurut ia, menjadi koreksi kalau menyewa stadion GBT apa masih dicas lagi, dan sewa blok yang ada didalam stadion.

“Padahal kalau bicara sewa stadion ya termasuk ada di dalamnya harusnya menjadi satu,” terangnya.

Kalau sekarang mau di detailkan, pihaknya menyatakan terserah kalau mau sewa misalkan sewa per/jam 22 juta, dan per/hari 441 juta yang diamsusikan dari Dispora bahwa pertandingan sepakbola asumsinya tiga jam.

“Kalau bicara asumsi jelaskan di dalam perda, bahwa untuk pertandingan sepakbola tingkat apapun itu dikenakan biaya 3 jam X 22 juta clear sudah,” katanya.

Hak penyewa bagi pertandingan sepakbola, ia menjelaskan, misalnya haknya ini dan ini, tentu harus jelas, daripada cuma dihitung per/jam sekian dan per/hari sekian nanti itu menjadi rancuh menjadi pasal karet

“Misalkan ada pertandingan, kita main setengah empat lalu ada kejadian yang tidak kita inginkan terus ditunda 2 jam pertandingan lagi kan bisa dihitung lebih dari tiga jam artinya mau seperti apa ini kan harus jelas,” ungkapnya

Terkait Raperda kenaikan ini, pihaknya berharap ada kejelasan dan ada keadilan juga bahwa pemkot sendiri menetapkan retribusi ini ada niatan untuk pembinaan sepakbola di surabaya prinsipnya iti.

“Tadi KONI juga memberikan masukan yang luar biasa,” katanya.

Masukan itu, kata ia, kalau disewa akan dikomersialkan pembinaan olahraganya gimana apalagi yang amatir amatir,

“Masak harus sewa lapangan akhirnya nanti atlet atlet akan menjadi kesulitan mencari lapangan,” pungkasnya.  (irw)