Surabaya – Pemkot melalui Satpol PP Surabaya lakukan penyegelan di lahan fasum YKP Perumahan Rungkut Asri Timur Surabaya.
Pasalnya lahan fasum YKP yang dijual belikan pada tahun 2006 lalu pernah disidak oleh Komisi A pada sabtu (18/01/2020) lalu.
Hasil sidak ditemukan bahwa lahan fasum YKP ini rencananya akan dibangun show room mobil oleh PT Kharisma namun belum memiliki izin IMB.
“Alhamdulillah setelah kami sidak pemkot lakukan penyegelan,” ujar Arif Fathoni Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, Senin (27/01/2020) siang.
Berdasarkan hasil temuan sidak, kata Ketua Fraksi Golkar ini, pemilik baru (PT Kharisma) hanya mengajukan izin SKRK tapi IMB belum ada.
“Tapi anehnya sehari setelah dilakukan penyegelan, pekerja dan alat berat masih terlihat beroperasi,” katanya.
Hal itu, menurut ia, menjadi suatu pertanyaan mungkinkah izin IMB bisa selesai dalam waktu sehari, kalau memang itu bisa selesai sehari
“Saya mengapresiasi Pemkot karena telah mempercepat proses perijinan,” terangnya.
Sebaliknya, lanjut ia mengatakan, jika IMB belum ada, tapi terlihat kontraktor masih bekerja sehingga membuat kita geram dan artinya ini pelecehan terhadap institusi Pemkot Surabaya.
“Ini harus segera ditindak untuk memberikan efek jera kepada semua pihak yang diduga bermain dalam persoalan ini,” tuturnya.
Diera keterbukaan partisipasi publik ini, pihaknya berharap pemkot jangan sampai bermain main karena warga sangat mengasasi persoalan ini.
“Bekerjalah untuk publik jangan melindungi pelanggaran ini,” pungkasnya. (irw)