Pansus Perjuangkan Bebas Pajak Bagi Veteran Pejuang Kemerdekaan

oleh

Surabaya – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Surabaya menggelar rapat membahas Raperda Kota Surabaya tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan. Senin (06/07/2020) di ruang komisi B.

Rapat mengundang Dinas Pajak dan, Kabag Hukum Pemkot Surabaya juga sejumlah veteran pejuang kemerdekaan 1945 yang menginginkan pembebasan Pajak Bumi dan bangunan (PBB)

“Kita tidak dalam posisi memutuskan tetapi menyarankan yang terbaik, lah yang terbaik kita ingin dibebaskan (PBB),” ujar R Subagio Rahmad Ketua DPC Legiun Veteran Republik Indonesia. Senin (06/07/2020) ditemui usai rapat.

Selam ini, Subagio mengaku dikenai pajak sebagai wajib pajak mendapat potongan seluruhnya 75 %, namun maksud dalam rapat ini berkeinginan dibebaskan (PBB).

“Kita dalam hal ini tidak memutuskan, jadi silakan maunya, yang paling baik adalah dibebaskan (PBB),” katanya.

Sementara itu, Kabag Hukum Pemkot Surabaya Ira Tursilowato mengatakan, bahwa usulan komisi B veteran dibebaskan (PBB) ini sebenarnya sudah ada diatur dalam Undang Undang No 28 Tahun 2009.

“Dimana pasal 77 ayat 3 itu hanya mengatur obyek pajak yang boleh dilakukan pembebesan ada 6 item,” ujar Ira Tursilowati.

Kenapa wajib pajak tidak diatur, menurut Ira, karena filosofi pajak adalah wajib pajak itu sudah memanfaatkan obyek yang sudah dimanfaatkan, otomatis mereka (Veteran) harus dikenakan.

“Kalaupun pembebesan tidak atur itu hanya untuk pembebasan sanksi administrasi seperti itu, kalaupun untuk pembebasan tidak bisa, karena sudah memanfaatkan itu,” kata Ira.

Maka itu, pihaknya akan mencoba mengecek di jakarta apakah ada pembebasan kepada wajib pajak. ” Kurang lebih seperti itu,” papar Ira.

Ketua Pansus Raperda Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan DPRD Surabaya Hamka Mudjiadi mengatakan, veteran tidak menuntut dan komisi B hanya mengakomodir untuk penghormatan dan penghargaan.

“Kepada jasa para pejuang yang telah memperjuangkan bangsa dan negara ini, sebagai bentuk rasa terima kasih perlu apreasiasi perjuangan mereka (Veteran) ini,” ujar Hamka Mudjiadi.

Terhadap hal ini, Ia menegaskan, Komsi B tetap akan perjuangkan gratis PBB, menurut Hamka, karena nilainya tidak tinggi,sedangkan pemasukan dari pemerintah kota tidak sampai 500 juta per tahun.

“Itu kecil bila di bandingkan dengan nila APBD 10,3 triliun,” ungkap Hamka.

Selama ini, kata Politisi PAN, veteran dikenai pajak memang regulasi sduah diatur dalam Perwali ada keringanan, tetapi bersifat permohonan harus memenuhi syarat dan sebagainya.

“Kita berupaya, bagaimana bisa diatur didalam Perwali sehingga gratis (PBB) untuk diberikan kepada para veteran nilainya kan tidak banyak,” pungkasnya. (irw)