Surabaya – Komisi B menyerukan kepada Pemkot Surabaya lebih giat melakukan razia di sejumlah tempat seperti Pasar Tradisional, Pusat pembelanjaan dan toko – toko untuk menekan penyebaran covid-19.
“Kita (Komisi B) menyerukan kepada pemkot untuk lebih giat melakukan razia di pusat pembelanjaan, pasar tradisional dan toko toko,” ujar Anas Karno Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya. Selasa (07/07/2020).
Seruan razia, kata anggota Fraksi PDIP ini, tentang penerapan protokol kesehatan covid-19 seperti memakai masker, menyediakan hand sanitizer, tempat cuci tangan memakai sabun dan jaga jarak (Physical distancing atau social distancing).
“Pedagang maupun pembeli wajib menerapkan protokol kesehatan bertujuan untuk menekan penyebaran Covid-19 terutama di kota surabaya,” tutur Anas.
Jika hal itu tidak dilakukan, Ia menegaskan, bisa diberikan sanksi tegas bagi pelanggar protokol kesehatan, menurut Anas, karena dapat beresiko penyebaran covid-19
“Razia harus digencarkan oleh Satpol PP, Linmas, dengan melibatkan anggota TNI – Polri,” tegas Anas.
Penangganan pandemi Covid-19, menurut ia, mulai dari aspek di hulu dan memperkuat pre-hospital. ”Termasuk penegakan disiplin masyarakat terhadap protokol kesehatan Covid-19 ini,” pungkas Anas (irw)