Surabaya – Satu tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) berhasil diringkus Unit Resmob Polrestabes Surabaya pada rabu (15/08/2018)
Pelaku curat berinisial FSI (31) warga Dusun Rabesan Desa Parseh Kecamatan Socah Bangkalan Madura ini, pernah dipenjara dan keluar tahun 2017 dalam kasus yang sama.
“Kami berhasil meringkus tersangka berinisial FSI merupakan pelaku curat,” ujar IPTU Bima Sakti Kanit Resmob Polrestabes Surabaya kamis, (23/08/2018).
Dari tangan pelaku, Kata IPTU Bima, Polisi juga temukan barang bukti sajam, jimat dan uang sisa penjualan hasil kejahatan sebesar Rp.1.800.000 langsung diamankan ke kantor Polrestabes Surabaya untuk dilakukan penyidikan serta pengembangan.
“Dari tangan tersangka kami juga temukan sejumlah barang bukti langsung diamankan untuk dilakukan penyidikan,” katanya.
Dari pengakuan tersangka, IPTU Bima mengungkapkan, sebelum beraksi, pelaku berkeliling mencari sasaran lalu melihat ada sasaran sepeda motor Honda Vario L 2521 QQ yang sedang dipanasi oleh pemilik yang ditinggal masuk ke dalam rumah.
“Pada saat ada kesempatan tersangka langsung membawa kabur sepeda motor lalu dijual seharga Rp.2.750.000 kepada seseorang inisial YS ditetapkan DPO,” ungkapnya.
Sementara itu, tersangka FSI pelaku curat bersama barang bukti sajam, jimat dan uang sisa penjualan sepeda motor sebesar Rp.1.800.000 kini diamakan di Polrestabes Surabaya. (dwi)