Surabaya – Pimpinan dan para anggota Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Surabaya menggelar rapat. Senin (15/09/2022)
Rapat membahas perubahan ketiga atas peraturan DPRD Kota Surabaya No 1 tahun 2018 tentang tata tertib (Tatib) DPRD Kota Surabaya.
“Tadi kita rapat pansus, ada 8 dari 11 anggota pansus sudah sepakat tanda tangan,” ujar Mochamad Machmud Ketua Pansus Tata Tertib (Tatib) DPRD Kota Surabaya
Seusai ditandatangani, kata Legislator Demokrat ini, draf tata tertib diserahkan kepada pimpinan (DPRD) lalu dikirim ke Gubenur Jawa Timur untuk difasilitasi setelah itu diparipurnakan
“Jadi dari situ, kita (Pansus Tatib red) selesai tugasnya dan nanti kita sekarang menunggu dari Gubenur,” ungkapnya
Dalam rapat ini, Machmud menjelaskan, membahas tupoksi antar komisi misalkan di Komisi A bidang Pemerintahan dan Kesra, lalu bidang Perekonomian dan Perizinan masuk di Komisi B, kemudian banyak juga ada bidang yang lain masuk di komisi C dan Komisi D
“Itu sesuai tupoksi berdasarkan Skruktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) perangkat daerah yang baru yang selesai kita sempurnakan dari SOTK yang lama,” terangnya.
Untuk itu, Machmud berharap Pansus Tatib yang baru DPRD Kota Surabaya bisa selesai dan berlaku karena banyak yang sudah menunggu.
“Itu bisa kita implementasikan di semua komisi secara resmi,” harapannya.
Ditanya apa yang menjadi kendala Tatib DPRD Surabaya sampai sekarang belum selesai bahkan diparipurnakan,
Machmud mengaku, banyak perbedaan pendapat antar anggota pansus seperti mulai dari yang biasa sampai meruncing khususnya di Komisi D.
“Akhirnya ada 8 dari 11 orang (anggota Pansus red) yang sepakat semuanya,” katanya
Ke 8 anggota pansus itu, kata Machmud, bahwa komisi D itu akan membidangi pendidikan dan sosial
“Komisi A membidangi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) yang tidak bisa diputus,” katanya
Menurut Machmud, karena Pemerintahan dan kesejahteraan rakyat (Kesra) itu didalam SOTK satu kata.
“Yaitu Pemerintahan dan Kesejahteraan rakyat (Kesra) ,” katanya
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Surabaya Adi Sutarwijono mengatakan, Pansus Tatib sudah melaporkan hasil kerja rapat kepada Badan Musyawarah (Bamus) kemudian ke pimpinan DPRD
“Itu akan menjadi bahan rapat di Badan Musyawarah (Bamus),” ujar Adi Sutarwijono
Selain itu, kata Legislator PDIP ini, tahap berikutnya adalah difasilitasi ke Gubenur Jawa Timur
“Ya (Harapannya) itu nanti tergantung dari cacatan Gubenur dan provinsi Jawa Timur,” katanya
Draf baru perubahan tatib DPRD Kota Surabaya ini, Adi menambahkan, untuk Komisi A membidangi Pemerintahan dan Kesra, kemudian Komisi B Perekomian dan termasuk Perizinan,
“Sedangkan Komisi C membidangi soal Pembangunan dan Komisi D soal Pendidikan dan Sosial,” pungkasnya. (irw)