
Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerapkan perparkiran dengan mewajibkan sistem pembayaran nontunai atau digital menggunakan kartu uang elektronik prabayar, baik melalui e-toll atau e-money.
Kebijakan ini akan diimplementasikan bertahap, dimulai dari tempat usaha yang membayar pajak parkir, kemudian tepi jalan umum (TJU) mulai Januari 2026 mendapat tanggapan.
“Itu langkah smart city, jadi smart city sekarang itu eranya digitalisasi. jadi sangat bagus,” kata Baktiono Anggota DPRD Kota Surabaya. Rabu (10/12/2025) siang.
Yang perlu diingat, menurut politisi PDIP ini, SDM juru parkir ini juga perlu di-upgrade agar mereka bisa mengerti dan memahami.
Meski demikian ia menyakini Jika juru parkir bersedia di briefing diberikan pengarahan, dilatih dan dididik akan mampu dan bisa.
“Karena setiap hari dia (Juru Parkir) pegang handphone,” kata Baktiono
Menurut ia digitalisasi Handphone bisa membuka google, You Tube, Facebook, Instagram dan lain sebagainya melalui internet.
“Jadi tidak ada alasan untuk itu, dan langkah (Parkir Digital) ini untuk mencegah kebocoran (Pendapatan),” kata Baktiono.
Ia menyebut sistem aliran pendapatan dari sektor parkir saat ini ada beberapa tahapan.
“Pertama dari pemilik kendaraan ke juru parkir,” kata Baktiono
Kedua dari juru parkir, kata ia ke kepala pelataran, ketiga dari kepala pelataran ke kepala bidang perparkiran.
“Dan yang keempat dari dinas perhubungan masuk ke kas daerah,” ungkap Baktiono.
Dari banyaknya berbagai pintu tersebut, menurut ia biasanya akan berkurang atau kebocoran karena mengunakan sistem target.
Sedangkan jika menggunakan sistem digitalisasi, kata ia akan menjadi riil parkir sesungguhnya bahkan bisa menghitung jumlah kendaraan.
“Baik roda dua, tiga maupun empat dan ini harus di online kan sampai ke pemerintah kota,” tutur Baktiono.
Meski demikian, ia menambahkan itu harus memakai cashless sedangkan untuk juru parkir mendapat fee atau gaji
“ini harus perlu dipertimbangkan,” pungkas Baktiono. (irw)




