Penertiban Kabel FO, Komisi B DPRD Surabaya Ingatkan Pentingnya Penataan Estetika Kota

oleh -175 Dilihat
Foto teks: Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya Agoeng Prasodjo.

Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban jaringan kabel utilitas fiber optik (FO) yang tidak berizin, sekaligus perapian kabel milik sejumlah penyedia layanan (provider).

‎Langkah tersebut mendapat apresiasi dari anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, Agoeng Prasodjo. Namun demikian, ia berpesan agar penertiban tidak hanya dilakukan di satu titik, melainkan menyasar titik-titik lain di Kota Surabaya yang masih perlu dibenahi secara menyeluruh.

‎”Yang pertama kita mengapresiasi langkah-langkah teman-teman Satpol PP yang sudah berjalan, yang sudah menertibkan tapi jangan di sisi itu saja, sisi yang selatan itu masih banyak yang harus dibenahi,” ujar Agoeng Prasodjo, Senin (16/2/2026)

‎Menurut politisi Golkar ini, apabila  kabel utilitas tersebut terbukti tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka harus segera dilepas. Ia menegaskan bahwa pemasangan kabel di atas tidak lagi diperbolehkan, karena seluruh jaringan seharusnya ditanam di bawah tanah.

‎”Kalau memang itu enggak benar, sudah lepas saja karena apa? saya melihat sebetulnya aturan itu seluruh kabel yang ada di atas itu sudah enggak boleh artinya mereka harus ditanam semua,” tegas Agoeng Prasodjo.

‎Selain persoalan perizinan, ia juga menilai keberadaan kabel fiber optik yang semrawut telah meresahkan masyarakat serta merusak estetika Kota Surabaya.

‎”Iya jadi Fiber optik itu memang meresahkan dan merusak estetikanya, kelihatan enggak bagus, semrawut. Kalau mau contoh ya di jalan ketintang itu. Semrawut semua. Entah izin atau enggak,” ungkap Agoeng Prasodjo.

‎Untuk itu, ia mendorong jajaran eksekutif, khususnya instansi yang menangani perizinan, agar segera melakukan pemetaan terhadap wilayah-wilayah yang pemasangan kabel utilitasnya tidak berizin. Hasil pemetaan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Satpol PP melalui langkah penertiban.

‎”Jadi teman-teman dari eksekutif teman-teman perizinan ya bergeraklah dilihat, di-mapping kalau memang oh daerah ini misalnya di jalan Wonokromo misalnya jalan ini sudah enggak ada izin ya sudah. kita kasih bantib kepada teman-teman satpol PP untuk menjalankan pembersihan. Itu yang penting,” jelasnya.

‎Sementara itu, saat ditanya mengenai kabel utilitas yang telah memiliki izin, ia menegaskan bahwa  pemasangan tetap harus ditata sesuai ketentuan yang berlaku, yakni dengan penempatan di bawah tanah.

‎”Jadi meskipun dia hari ini berizin itu harus ditata betul harus dibawah. Nah, termasuk tertibkanlah itu para  provider-provider itu,” kata Agoeng Prasodjo.

‎Sebagai langkah konkret, Agoeng menyebut persoalan kabel utilitas ini akan menjadi pekerjaan rumah Komisi  B DPRD Surabaya.

Pihaknya berencana memanggil seluruh penyedia layanan untuk dimintai klarifikasi terkait kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

‎”Itu PR kita sih, memang harus kita undang semua para provider karena itu sudah melanggar aturan semua apalagi perwali itu saya lihat perwali yang baru mereka itu sudah melebihi ketinggiannya harus dibenahi, harus diluruskan,” pungkas Agoeng Prasodjo. (*)