Pengajuan KPU Surabaya Soal Tambahan Anggaran Pilkada Belum Disetujui, Komisi A Sesalkan Pemkot

oleh

Surabaya – Komisi A menggelar rapat koordinasi bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal persiapan Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) Surabaya pada 9 Desember 2020 mendatang.

Ketua KPU Kota Surabaya Nur Syamsi mengatakan, rapar koordinasi ini atas inisiatif komisi A DPRD Surabaya untuk mengetahui perkembangan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota secara serentak berkelanjutan pada tahun 2020 ditengah masa pandemi.

“Ada beberapa hal yang ditanyakan oleh komisi A secara prinsipil adalah terkait dengan kesiapan pelaksanaannya, tahapannya, instrumen SDMnya dan anggaran,” ujar Nur Syamsi Kamis. (25/06/2020) ditemui usai rapat koordinasi.

Terkait dengan kesiapan pelaksanaan SDMnya, Ia berpikiran, sejak 15 juni kemarin KPU Surabaya sudah melanjutkan tahapan berikutnya dalam rangka menyiapkan dan mengkonsolider seluruh tahapan dan SDM yang akan terlibat.

Kedua terkait dengan anggaran, Nur Syamsi menjelaskan, ia sudah menyampaikan ke komisi A bahwa sampai hari ini tambahan anggaran akibat pelaksanaan lanjutan ditengah pandemi ini merupakan konsekuensi logis masih diajukan ke KPU RI.

“Mudah mudahan bisa disetujui berasal dari sumber APBN,” katanya.

Komisi A mempertanyakan apakah memungkinan untuk melakukan pengajuan kembali, kata Nur Syamsi, pihaknya mencoba untuk berkoordinasi kembali ke pemkot berdasarkan Permendagri No 41 itu.

“Bahkan semalam juga turun surat dinas KPU RI No 48 yang mewajibkan, kami untuk berkomunikasi dengan pemerintah daerah, gugus tugas dalam rangka pemenuhan alat pelindung diri (APD) untuk setiap penyelenggaraan dan penyelenggaraannya ,” terangnya.

Ditanya berapa anggaran tambahan yang diajukan ke KPU RI, Nur Syamsi mengatakan, sejauh yang ia ajukan sebesar 12 miliar untuk kebutuhan tambahan TPS.

“Sementara untuk kebutuhan APD sebesar 50 miliar, tetapi apakah itu terakomodir semuanya kami belum tahu,” katanya.

Terkait tambahan TPS, Nur Syamsi menambahkan untuk tambahan TPS sebesar 1040 TPS sehingga nanti akan ada sebanyak 5150 TP yang tesebar di 154 kelurahan yang berasal dari anggaran awal.

“Yang mengcover 4121 TPS ini anggaran dari APBD, untuk tambahan 1040 ini murni hanya untuk tambahan TPS dan konsekuensi akibat adanya TPS sebesar 12, koma sekian miliar,” katanya.

Sementara itu, Anggota Komisi A Arif Fathoni mengatakan, temukan fakta baru bahwa ternyata pengajuan tambahan anggaran oleh KPU Kota Surabaya kepada Pemkot ditolak.

“Ditolaknya karena satu tafsir dalam pasal yang mungkin saja tidak dibaca secara utuh oleh pemerintah kota surabaya,” ujar Arif Fathoni.

Padahal, menurut Ketua Fraksi Golkar ini, yang namanya peraturan itu bersifat mutantis mutandis antara satu pasal dengan pasal yang lain itu berkaitan satu sama lain.

“Tidak bisa, kemudian ditafsirkan satu pasal ini tidak memperbolehkan maka tidak boleh,” kata Fathoni.

Padahal, kata ia, melihat urgensi penambahan anggaran tersebut itu ujungnya menyelamatkan warga surabaya berpontesi terinfeksi covid-19 karena pemilukada 2020 digelar dimasa pandemik.

Maka, lanjut Fathoni, alat pelindung diri (APD) dinilai menjadi kuat kewajiban yang harus dimiliki oleh setiap penyelenggara pemilu disetiap tingkatan, dan hal itu kenapa pemerintah kota tiba tiba memutuskan.

“Ini yang kami sesalkan, makanya kami akan mengundang Bawaslu, KPU dan TAPD Pemkot untuk membicarkan masalah ini,” katanya.

Sekali lagi, ia menyampaikan bahwa tambahan anggaran itu untuk menyelamatkan warga surabaya dari potensi infeksi covid-19, kalau pemkot dengan kekuatan APBD 10 triliun tidak mampu menyediakan itu untuk rakyat surabaya dalam pesta demokrasi.

“Ya saya pikir ini agak aneh, dimana sisi kemanusian pemerintah kota surabaya,” pungkasnya.

Untuk itu, komisi A berharap, TAPD merevisi kebijakannya, jangan hanya berkonsultasi dengan satu pihak, DPRD yang membahas dan mengesahkan secara bersama sama, dan pihaknya juga punya kewajiban melekat untuk mengawasi penggunaan itu.

“Jadi jangan konsultasi satu pihak, lalu kemudian memutuskan sikap seperti itu, yang dirugikan siapa, ya warga surabaya yang terlibat dalam proses pemunggutan suara ini,” kata Fathoni.

“Saya juga menyarankan pemkot itu sering sering konsultasi ke Kemendagri lah jangan hanya ke satu penegak hukum saja lalu itu diambil sebagai dasar final dalam mengambil keputusan,” pungkas Fathoni. (irw)