Surabaya – Untuk mencari bukti-bukti tambahan yang bisa mendukung bukti-bukti yang sudah dimiliki, Subdit I Tipidkor Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim menggeledah kantor Bawaslu di Jalan Tanggulangin Surabaya dan sebuah mobil pribadi milik komisioner.
Penggeledahan kantor Bawaslu di Jalan Tanggulangin Surabaya, Senin (01/06/2015) ini melibatkan 40 orang penyidik Subdit I Ditreskrimsus Polda Jatim, dipimpin langsung Kasubdit I Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP. Toni Surya Putra dan diawasi Direktur Direktorat Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim, Kombes Pol Muhammad Noer Rahman.
Sebelum bertolak ke kantor Bawaslu, sejumlah persiapan pun dilakukan di gedung Subdit I Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim. Salah satunya adalah melakukan koordinasi dengan para komisioner Bawaslu yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Tepat pukul 14.15 Wib, empat puluh penyidik yang dipimpin langsung Kasubdit I Tipidkor Polda Jatim ini tiba dikantor Bawaslu. Begitu tiba, para penyidik yang mengenakan rompi berwarna coklat muda bertuliskan penyidik Tipidkor Polda Jatim ini, langsung memasuki kantor untuk memeriksa seluruh ruangan.
Namun, sebelum para penyidik ini masuk ke kantor Bawaslu dan memeriksa setiap ruangan, Kasubdit I Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim, berkoordinasi dan meminta ijin perangkat desa setempat mulai Ketua RW, Lurah dan Camat Tegalsari.
Terkait penggeledahan ini, Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Muhammad Noer Rahman mengatakan, penggeledahan yang dilakukan Subdit I Tipidkor di kantor Bawaslu ini untuk mencari bukti-bukti baru sebagai penunjang bukti-bukti yang sebelumnya sudah dimiliki polisi.
“Tanpa bukti-bukti yang ada di kantor Bawaslu ini sebenarnya tidak ada masalah untuk meneruskan perkara ini. Namun, pencarian yang dilakukan di kantor Bawaslu ini untuk menemukan bukti-bukti tambahan, supaya proses penyidikan dan penyelesaian perkara ini lebih mantap, “ ujar Noer Rahman.
Noer Rahman juga menjelaskan, penggeledahan yang dilakukan ini, selain disaksikan perangkat desa setempat mulai dari tingkat RW, Kelurahan dan Kecamatan, juga disaksikan sendiri oleh para tersangka. Penggeledahan ini juga atas ijin pengadilan.
Untuk penggeledahan ini, hanya 40 orang penyidik yang berpakaian rompi bertuliskan penyidik Tipidkor Polda Jatim saja yang diperbolehkan masuk. Ketika seluruh penyidik sudah memasuki bagian dalam kantor, dua polisi berpakaian seragam ditempatkan di pintu masuk.
Empat puluh penyidik ini, selain memeriksa seluruh ruang kerja dan ruangan pribadi para komisioner Bawaslu, juga memeriksa sebuah mobil pribadi milik Sri Sugeng Pujiatmiko. Saat memeriksa Toyota Yaris warna merah berplat nomor W 355 YA ini, polisi menemukan tempat senjata api jenis pistol yang tidak ada senjata apinya.
Dari mobil ini, polisi akhirnya membawa beberapa lembar kertas yang berupa dokumen-dokumen penting yang nantinya bisa dijadikan sebagai bukti tambahan untuk menyelesaikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur dengan nilai kerugian negara Rp 5,6 milliar ini.
Tepat pukul 16.45 Wib, seluruh penyidik yang melakukan penggeledahan keluar dari kantor Bawaslu dengan membawa beberapa bukti yang bisa dijadikan sebagai bukti pendukung. Barang-barang yang dibawa para penyidik ini selain berupa dokumen-dokumen penting, juga membawa beberapa unit komputer yang didapat dari 6 ruangan di kantor Bawaslu. (irw/lin)