Polemik dengan Warga Penghuni, Begini Klarifikasi Pengelola Apartemen Bale Hinggil Surabaya

oleh -988 Dilihat
Foto teks: (Dari kiri) Gumilang Raka Siwi dan Emeraldo Muhammad Elsyaputera ketika konferensi Pers.

Surabaya – Developer dan pengelola menggelar konferensi pers terkait polemik yang dialaminya dengan warga penghuni Apartemen Bale Hinggil Surabaya.

Emeraldo Muhammad Elsyaputera Direktur PT Tata Kelola Sarana  Pengelola Apartemen Bale Hinggil Surabaya menyampaikan pihaknya mengklarifikasi atas apa yang terjadi selama ini

“Pertama terkait iuran pengelolaan lingkungan (IPL),” ujarnya ketika konferensi pres. Selasa (24/12/2024) siang.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan tugas pengelolaan sesuai dengan Standard Operating Procedure dan klausul yang berlaku.

“Jadi kalau kita dikatakan mematikan akses maupun IPL itu sebenarnya kurang tepat, kita selama ini masih humanis dan kita juga perlu didengar jadi kita tidak saklek,” terang Emeraldo.

Di tahun 2024 pihaknya mengaku  bahwa sudah pernah menjelaskan kepada penghuni terkait permasalahan IPL

“Ada 70 dari 800 penghuni yang belum bayar dan 70 penghuni ini kita mematikan aksesnya,” katanya.

Wali kota (Eri Cahyadi) dalam mediasi  menyampaikan, kata ia jangan pernah mematikan akses dan pihaknya menyepakati tersebut

“Artinya kita tidak akan mematikan akses dasar,” tegas Emeraldo.

Untuk akses tambahan, menurut ia itu hanya bersifat dari warga penghuni untuk warga penghuni.

Sedangkan bagi warga penghuni yang membayar iuran apabila menggunakan akses tambahan, pihaknya berjanji untuk akses dasar tidak akan dimatikan

“Insya Allah kita tidak akan pernah mematikan, itu klarifikasi dari saya,” kata Emeraldo.

Terkait pertemuan pada 23 Desember pihaknya sebagai badan pengawas sudah melaporkan terkait kondisi keuangan dari tahun 2012 sampai 2024

“Jadi bisa dipastikan bahwa apa sih alasan kita yang selama ini kok bisa menaikkan IPL dan lain sebagainya dan kenapa kita di tahun 2024 kita kok begini itu sudah kita jelaskan di pertemuan di 23 Desember,” ungkapnya.

Untuk itu ia berharap permasalahan antara developer, pengelola dan penghuni apartemen Bale Hinggil bisa menjadi clear.

“Artinya kita tidak bergegas sewena wena karena kita sudah jelaskan,” papar Emeraldo.

Terkait dengan PBB, ia juga meluruskan bahwa pihaknya hanya dibayarkan 10 juta/ per bulan.

“Mohon maaf itu tidak benar kita bisa membuktikan dengan buktinya,” tegas Emeraldo.

Dari tahun 2020 ia mengungkapkan pihaknya sudah mencicil sebesar 50 juta / per bulan bahkan juga bisa lebih

“Di bulan kemarin sampai Desember tahun ini kita bayar 165 juta dan itu bentuk komitmen kita untuk bayar  pajak kepada Bapenda,”katanya

Terkait penggunaan dan pemutusan listrik dan air, ia pun juga mengklarifikasi bahwa itu sudah ada di perjanjian.

“Apabila tidak membayar maka ada sanksi hukumannya,” tegas Emeraldo.

Jika ada pihak pihak lain mengatakan  bahwa itu tidak boleh, ia menghargai menurutnya karena itu hanya akses dasar bukan akses tambahan.

“Artinya untuk fasilitas yang lainnya  bisa dikonfirmasi dan itu menjadi komitmen kita dengan pak wali kota maupun dinas terkait,” katanya

Ditempat sama, Gumilang Raka Siwi Direktur PT Tlatah Gema Anugrah Developer Apartemen Bale Hinggil Surabaya menambahkan, pertama pihaknya menceritakan terkait Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dipertanyakan oleh warga penghuni.

“Saya ingin bercerita bagaimana urut urutannya agar SHM ini bisa keluar,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pihaknya harus mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF) lebih dahulu menurutnya, sebelum adanya SLF, bangunan gedung lebih dahulu  harus jadi.

“Kalau SLF jadi maka akan menuju ke operasionalnya disitu ada pemilik dan lain lain, dan itu dinas terkait yang membuat,” terangnya

Setelah SLF keluar yang di approve  oleh dinas terkait, maka selanjutnya  pihaknya melanjutkan kembali terkait persewaan.

“Persewaan gedung ini secara materi terbagi beberapa area, seperti area hunian, dan fasum,” terangnyam

“Dan itu yang mengeluarkan adalah dinas terkait bukan kami yang mengeluarkan,” imbuh Gumilang.

Meski demikian, pihaknya hanya mengambil gambar izin mendirikan bangunan (IMB) gedung tersebut

“Setelah itu selesai maka kami baru mengurus surat sertifikat, seperti itu,” paparnya.

Oleh karena itu, ia berharap ini bisa diluruskan bahkan mempelajari adanya pengembalian persewaan meski gedung belum jadi.

“Ini sudah ada urut urutannya dan ini ada aturannya dari dinas terkait,” pungkas Gumilang.   (irw)