Surabaya – Unit Resmob Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengamankan seorang pemuda berinisial F alias I (16) yang diduga ketua kelompok gangster Durian Runtuh 23. Ia ditangkap dirumahnya Jalan Dupak Magersari.
“F yang masih menyandang status pelajar itu ditangkap dengan barang bukti sajam jenis celurit sepanjang 90 cm. Mereka hendak melakukan aksi tawuran, namun berhasil kami gagalkan, ” kata Kasihumas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto. Rabu (3/7/2024)
Penangkapan F berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan sekelompok pemuda yang diduga akan melakukan aksi tawuran.
“Puluhan remaja itu berkumpul di Jalan Sidotopo Sekolahan pada malam hari. Beberapa diantara mereka membawa sajam jenis celurit, ” jelasnya.
Saat Tim Opsnal Unit IV Resmob Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak datang ke lokasi, para pemuda itu kocar-kacir, namun F berhasil diidentifikasi dan ditangkap di rumahnya Jalan Dupak Magersari.
“Polisi menemukan sebilah celurit sepanjang 90 cm,” ujar Iptu Suroto.
Selanjutnya tersangka F dibawa ke Kantor Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Di hadapan penyidik, F mengakui bahwa ia dan teman-temannya dari gangster Durian Runtuh dan berniat membuat konten tawuran. Namun, aksi mereka digagalkan oleh petugas patroli.
“Alhamdulillah, aksi mereka berhasil digagalkan oleh petugas saat melaksanakan patroli,” ujarnya.
Atas perbuatannya F dijerat pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam. (*)