Raperda Izin Penyelenggara RHU Jangan Hanya Macan Kertas

oleh

Surabaya – DPRD Kota Surabaya menggelar rapat paripurna tentang raperda luas bangunan dan izin penyelenggara rumah hiburan umum pada Senin (27/01/2020)

Salah satu Fraksi Partai Demokrat NasDem dalam pandangannya menyoroti raperda izin penyelenggara rumah hiburan umum (RHU)

“Kita tidak ingin nantinya perda itu hanya macan kertas,” ujar Imam Safii Sekretaris Fraksi Demokrat NasDem DPRD Kota Surabaya, Rabu (29/01/2020) sore. saat ditemui.

Sebagai bukti, ia mencontohkan, peredaran narkoba dan asusila ini dinlai masih banyak dan perdanya harus tegas kalau ditemukan pelanggaran sangsinya harus dicabut izinnya.

“Kita menduga pelanggaran perda terhadap itu (RHU) masih banyak, padahal kita tinggal di indonesia yang punya budaya,” katanya.

Politisi NasDen ini menjelaskan, artinya wisatawan itu tidak harus misalnya indentik dengan maksiat dan narkoba (drugs).

“Yang kita jual adalah kenyamanan dan kenyamanan itu tidak harus yang berlumuran dosa,” paparnya.

Dalam perda (Izin Penyelenggara RHU) yang baru ini nantinya, pihaknya mengarahkan tetap bisa mengairahkan pariwisata dan bisa juga meningkatkan pendapatan daerah asal tidak melanggar norma.

“Ya yang penting tidak melanggar norma norma lah ya,” pungkasnya.  (irw)