Surabaya – Komisi A DPRD Kota Surabaya melakukan Inspeksi mendadak (Sidak) di sejumlah tempat.
Sidak ini berkaitan dengan Perwali Kota Surabaya No 14 Tahun 2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bangunan Gedung.
“Kami sidak berkaitan dengan izin, karena ada perubahan nama, yaitu Itu izin Sertifikat Layak Fungsi (SLF) yang baru keluar,” ujar Pertiwi Ayu Krishna Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya. Rabu (29/01/2020) sore
Untuk itu, Penasehat Fraksi Golkar DPRD Kota Surabaya ini mengimbau seluruh rumah sakit, ruko, Apartement dan mall harus segera mengurus izin SLF.
“Kalau belum pengurus izin SLF ini dalam jangka waktu sekian bulan akan kena peringatan,” katanya ditemui usai sidak.
Meski Perwali SLF ini masih baru maka pihak rumah sakit, ruko, apartement, dan mall diberikan kelonggaran untuk mengurus
“Paling tidak kami mendatangi 3 rumah sakit karena terlalu banyak rumah sakit ataupun klinik,” ungkapnya.
Dalam sidak beberapa kalinya ini sebagian besar seluruh bangunan gedung seperti, rumah sakit, ruko, apartement belum mengurus izin SLF.
“Semuanya belum ada SLF nya karena produk ini (Perwali) masih baru,” pungkasnya. (irw)