beritasurabayaonline.net
Sospol

Raperda Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Disahkan Menjadi Perda, DPRD Surabaya: Akurasi Data Sangat Penting

Surabaya – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Surabaya tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat Paripurna digelar oleh DPRD Kota Surabaya dan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya Senin (22/4/2024)  siang.

Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Reni Astuti mengatakan, Perda tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan  ini merupakan inisiatif DPRD Kota  Surabaya.

“Ini sebagai bentuk bahwa DPRD Kota Surabaya memiliki komitmen yang kuat terkait dengan Percepatan Penanggulangan Kemiskinan,” ujar Reni Astuti ditemui usai rapat paripurna

Bicara tentang kemiskinan, menurut legislator fraksi PKS ini, juga bicara tentang penuntasan.

“Artinya bagaimana kemudian akurasi data itu menjadi hal yang sangat penting,” kata Reni Astuti.

Selain itu updating data dan seluruh  sumber daya kota ini, lanjut ia bisa dioptimalkan dan dikolaborasikan untuk menangani persoalan kemiskinan.

“Sampai saat ini bicara tentang angka kemiskinan di Surabaya berdasarkan data BPS memang sudah mengalami penurunan,” kata Reni Astuti

Akan tetapi fakta fakta di lapangan, ia mengungkapkan, pihaknya masih melihat dan mendengarkan dari pengaduan masyarakat kota Surabaya.

“Ketika masyarakat menyampaikan bahwa saya (Masyarakat) kondisinya masih seperti ini, tapi saya (Masyarakat) belum pernah dapat intervensi bantuan dari pemerintah,” kata Reni Astuti.

“Tetangga saya (Masyarakat) kondisinya lebih baik dari saya, dia (Masyarakat) dapat bantuan, tetapi saya (Masyarakat) tidak dapat bantuan,” imbuhnya.

Dengan adanya fakta seperti itu, lanjut ia, masih ada walaupun secara frekuensi dan jumlah.

“Kalau saya amati sudah ada penurunan atau pengurungan,” kata Reni Astuti

Dengan Perda Percepatan Penanggulangan Kemiskinan ini, pihaknya berharap bisa integratif secara menyeluruh dalam penurunan angka kemiskinan yang signifikan

“Tidak hanya secara data, tapi juga fakta fakta kemiskinan di lapangan itu benar benar bisa teralokasikan,” kata Reni Astuti

Peraturan Daerah (Perda) yang sudah selesai ditetapkan dan diberlakukan ini, pihaknya juga mendorong Pemerintah Kota untuk segera menerbitkan Perwali yang bersifat teknis

“Itu agar bisa dimanfaatkan oleh seluruh warga kota Surabaya,” pungkas Reni Astuti. (irw)

Baca juga

Leave a Comment