Rekrutmen Calon Direksi PDAM, Komisi B DPRD Surabaya Minta Pansel Harus Profesional dan Tidak Boleh Ada Titipan

oleh -97 Dilihat
Foto teks:

Surabaya – Masa jabatan jajaran direksi meliputi Direktur Utama, Direktur Pelayanan dan Direktur Operasional Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Surya Sembada Kota Surabaya periode 2021 – 2025 telah berakhir juga mendapat tanggapan.

“Jadi pada 17 november SK jajaran direksi habis dan tersisa 1 SK yang aktif yakni Direktur keuangan,” kata Mohammad Faridz Afif Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya. Senin (24/11/2025) usai rapat paripurna.

Meski demikian, menurut legislator PKB ini secara otomatis Plt direktur utama diserahkan kepada direksi keuangan yang masih aktif menjabat.

“Yang mana beliau (Direktur Keuangan) bertugas menyiapkan rekrutmen untuk direktur utama, direktur pelayanan dan Direktur operasional,” tutur Afif sapaan akrab.

Bilamana para  direksi mencalonkan kembali, menurut ia harus memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda)

“Dan itu betul apa yang dikatakan oleh pak sekda urusan umur yang tidak bisa direkrut,” ungkap Afif.

Sedangkan persyaratan administrasi yang lain, lanjut ia, masih bisa mendaftar sebagai calon di posisi  masing – masing direksi.

“Kalau urusan administrasi yang lain masih bisa,” kata Afif.

Usulan komisi B untuk kriteria calon para direksi, menurut ia harus bisa merespon dengan cepat selama 24  dalam melayani masyarakat.

“Harus responsif 24 jam melayani masyarakat, itu yang harus dipegang  oleh para direksi PDAM,” tutur kembali Afif.

Ia juga berharap, panitia seleksi  (Pansel)  harus profesional dalam rekrutmen calon para direksi sesuai dengan kriteria.

“Dan tidak boleh ada titipan – titipan,” pungkas Afif.  (irw)