Rencana Mutasi OPD Jelang Akhir Masa Jabatan, Risma Jadi Sorotan Dewan

oleh

Surabaya – Komisi A menyoroti soal rencana mutasi pejabat di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot  yang dilakukan oleh Tri Rismaharini Walikota Surabaya sebelum masa jabatannya berakhir.

Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Imam Syafi’i mengatakan bahwa telah mendengar kabar walikota surabaya mengusulkan mutasi beberapa pejabat, untuk itu pada kesempatan ini Komisi A meminta klarifikasi soal rencana tersebut.

“Yang kita ketahui itu untuk kepala daerah diberi batas waktu paling tidak enam bulan sebelum masa berakhir tidak boleh mengajukan mutasi kecuali atas izin kemendagri. Izin mendagri bisa jadi celah,” ujarnya sesuai melakukan hearing, Kamis (19/11/2020).

Mendengar kabar bahwasanya, salah satu OPD yang akan dilakukan mutasi adalah Kepala Dinas Sosial, alasan dimutasi karena yang sekarang menjabat tidak mau membagikan sembako demi kepentingan salahsatu paslon.

“Kami tentu saja ingin tahu, apakah ini benar, tadi bu Mia tidak mau menjawab, mengatatakan tidak tahu tidak betul. Terus yang betul sepeti apa ?,” katanya

Sekretaris Fraksi Demokrat – NasDem ini, khawatir bahwasanya, jika mutasi OPD dilakukan jelang tiga bulan masa akhir jabatan Walikota akan dijadikan alat politik.

Dia menegaskan, ASN harus netralitas, pihaknya mencontohkan bahwasanya terdapat ASN yang jadi ketua RT/RW di Kampungnya ketika terdapat bantuan dari salah satu paslon ikut mebantu itu langsung diberi sanksi dan diperiksa inspektorat.

“Sedangkan yang jelas kita tahu kepala dinas DKRTH itu kan diusulkan jadi definitif yang sekarang Plt.” tegas Imam.

Padahal, kata dia, semua mengetahui sekarang DKRTH itu, menurut kami terindikasi kuat melakukan kerja politik, misalkam pemasangan PJU itu selalu dikaitkan dengan pasangan calon nomor satu dimana mau di definitifkan.

“Surat kerja supaya dia dapat promosi untuk dimutasi itu dimana, ini yang kami tanyakan ke BKD,” kata Imam.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Diklat (BKD) Kota Surabaya Mia Santi Dewi tak bisa menjelaskan secara rinci ASN yang diusulkan untuk diganti.

“Standar kerja pegawai (SKP) capaian pegawai setahun sekali. Dalam penilai itu sudah ada terkait kualitas dan kuantitas, sudah ditentukan cara menghitungnya,” pungkasnya. (*)