Reses Baktiono Serap Aspirasi Warga Sidotopo Soal Status Tanah dan KK Terblokir

oleh -47 Dilihat
Foto teks: Reses Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, Baktiono.

Surabaya – Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya Baktiono melaksanakan Reses Sidang ke – 3 Masa Persidangan ke – 1 Tahun Anggaran 2026.

Kegiatan jaring aspirasi masyarakat tersebut bertempat di Balai RW 4 Kelurahan Sidotopo Kecamatan Semampir dihadiri RT, RW, LPMK, KSH, warga dan tokoh masyarakat.

Berbagai aspirasi dan keluhan masyarakat disampaikan diantaranya Kartu Keluarga (KK) terblokir sehingga tidak bisa melakukan perekaman E-KTP dan status tanah dihuni puluhan tahun oleh warga diklaim oleh BUMN.

Menanggapi itu, Baktiono mengatakan keluhan warga khusus di kecamatan Semampir 95 persen masalah status tanah yang diklaim oleh PT KAI.

“Itu Kami sudah berjuang puluhan tahun,”kata Baktiono, Jumat (2/10/2026) malam.

Baktiono menjelaskan ketika diatas tanah itu berdiri kantor kecamatan, kantor kelurahan, perkampungan warga, alamat dan ber-KTP.

“Itu otomatis mendapat pengakuan dari Pemerintah Pusat,” jelasnya.

Menurut legislator PDI Perjuangan itu, mereka mempunyai kedaulatan tertinggi sesuai undang – undang pokok agraris nomer 5 pasal 16 tahun 1960.

“Barang siapa menempati tanah negara selama 20 tahun secara turun menurun dapat mengajukan hak milik,” terang Baktiono.

Untuk itu, Baktiono berharap PT KAI bersedia untuk melepaskan tanah tersebut.

“Kami berharap PT KAI ini bersedia untuk melepas status tanah,” pinta Baktiono

Menurut Baktiono karena diatas tanah tersebut sudah berdiri perkampungan warga, kantor kelurahan maupun kantor kecamatan.

“Sehingga mereka mempunyai kepastian hukum untuk memiliki hak atas tanah tersebut,” ujarnya.

Terkait masalah Kartu Keluarga (KK) terblokir sehingga warga tidak bisa melakukan perekaman e-KTP.

Menurut Baktiono seharusnya tidak perlu ada pemblokiran nomer induk Pendudukan (NIK) karena itu hak  rakyat.

“Kalau (KK) diblokir atau terblokir kasihan warganya tidak bisa menggunakan hak – haknya,”tuturnya.

Baktiono mencontohkan hak terkait berobat gratis bagi warga ber KTP Surabaya yang sudah dicanangkan oleh Pemerintah Kota.

“Yaitu cukup menunjukkan KK atau KTP Surabaya walaupun tidak punya kartu BPJS,” terangnya.

Sementara itu, Sekretaris RW IV Keluruhan Sidotopo, Eko Budiono berharap aspirasi warganya dapat direalisasi.

“Kami berharap aspirasi warga kami bisa diwujudkan dengan baik,” katanya

Eko mencontohkan, aspirasi warga seperti kartu keluarga dan BPJS  terblokir juga status tanah yang sudah dihuni oleh warga bertahun – tahun.

“Semoga semua permasalahan itu bisa diselesaikan dengan baik,” pungkasnya. (irw)