Satreskrim Polrestabes Surabaya Ringkus Paman Bejat Cabuli Bocah

oleh
foto - pelaku pencabulan anak dibawah umur
foto – pelaku pencabulan anak dibawah umur

 

Surabaya – Seorang paman tega cabuli keponakan sendiri yang masih berusia 7,5 tahun akhirnya berhasil diringkus Satreskrim Polrestabes Surabaya unit PPA (perlindungan perempuan dan anak)

Kejadian laporan pencabulan bermula pada 16 april 2018, hingga terdengar oleh awak media yang biasa melakukan peliputan langsung konfirmasi terkait laporan tersebut kepada kasubag humas, informasi didapat bahwa, pelaku pencabulan telah diamankan oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Bahkan, AKBP Sudamiran Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya melalui Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth didampingi Kasubbag Humas AKP Chintya menceritakan kronologisnya sebagai berikut.

“Pertama kali bulan Agustus 2017 di rumah korban pelaku berinisial ST rumahnya bersebelahan dengan korban telah melakukan pencabulan dirumah tersangka dengan cara mencium bibir korban kemudian memasukan jarinya ke alamat vital korban,” paparnya, Rabu, (02/05/2018)

Lantas kemudian, tersangka usai melakukan pencabulan selalu memberikan kue kepada korban dan itu juga diakui tersangka berinisial ST sudah lebih dari 10 kali melakukan pencabulan terhadap korban.” imbuh Kanit PPA.

Ditambahkan Chintya “pelaku tiap melakukan pencabulan terhadap korban masih berusia 7,5 tahun selalu dilakukan di rumahnya pelaku ST merupakan paman korban sendiri”.

“Atas perbuatan cabul yang telah dilakukan pelaku harus mendekam dibalik terali besi polrestabes surabaya guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dan diancam Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak berbunyi setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan,memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, dan membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda palling banyak Rp. 5.000.000.000 (lima milyar rupiah). Pungkas Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya. (Dw)