Dinilai Cacat Hukum, Rencana Pelaksanaan Wisuda Unikama Ditunda Akibat Perseteruan

oleh
foto rapat pertemuan
foto rapat pertemuan

 

Surabaya – Sejumlah pengurus Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia (PPLP-PT) PGRI selaku badan penyelenggara Univesitas Kanjuruhan Malang (Unikama) mendatangi  kantor Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) VII Jatim untuk menanyakan terkait rencana pelaksanaan wisuda pada 5 mei 2018.

“Kedatangan kami untuk menyampaikan informasi dan mengklarifikasi sekaligus ingin meminta jawaban dari kopertis VII Jatim soal rencana pelaksanaan wisuda pada 5 mei 2018,” Ujar Sugiadi Humas PPLPT PGRI Unikama. Rabu, (02/05/2018) siang hari.

Menurut Sugiadi, Rencana pelaksanaan wisuda pada 5 mei 2018 besok bertentangan dengan Permenristekdikti No 100 Tahun 2016 Pasal 30 ayat (3) huruf D, Maka dari itu, Pihaknya meminta kepada Kopertis VII Jatim agar mengeluarkan imbuan untuk tidak melaksanakan terkait rencana pelaksanaan wisuda tersebut.

“Bahwa sesuai imbauan dari Permenristekdikti, Kopertis VII Jatim diminta mengimbau kepada pihak  universitas kanjuruhan malang untuk tidak melaksanakan rencana wisuda tersebut,” Katanya, ditemui usai rapat pertemuan dengan Kopertis VII Jatim.

Sugiadi mengungkapkan, Sebelum rencana wisuda dilaksanakan pada 5 mei 2018 nanti, ada surat dari Kemenristekdikti No 1262/C.CS/KL tertanggal 21 maret 2018 yang menyebutkan bahwa PPLP-PT PGRI (Unikama) mendapatkan sangsi administratif dengan kategori berat sehingga dihimbau tidak boleh melaksanakan wisuda tersebut dan kalau dilaksanakan berarti cacat hukum.

“Karena mendapatkan sangsi kategori berat maka ada larangan-larangan, salah satunya di Imbau tidak melaksanakan wisuda pada 5 mei 2018 sesuai dengan Permenristekdikti No 100 Tahun 2016 Pasal 30 ayat (3) huruf D,” Ungkapnya.

Meskipun adanya peraturan tersebut, Pihaknya meminta secara tertulis, walaupun sudah ada peraturan tersebut, Karena saat ini ada azaz ketidakpatuhan dari bapak Pitter terhadap lembaga instutusi pemerintahan oleh karena itu dibutuhkan ketegasan dari pihak Kopertis VII wilayah Jatim maupun Permenristekdikti.

“Akibat dari permasalahan tersebut, pasti berdampak pada penundaan rencana pelaksanaan wisuda, kan kasihan juga mahasiswanya,” Pungkasnya.

foto rapat pertemuan dengan kopertis VII Jatim dengan PPLP-PT PGRI dan mahasiswa universitas kanjuruhan malang
foto  kopertis VII Jatim dengan PPLP-PT PGRI dan mahasiswa universitas kanjuruhan malang

 

Ditempat sama, Seketaris Pelaksana Kopertis VII Wilayah Jatim mengatakan, Bahwa dalam rapat pertemuan tadi intinya sama, bahwa ketika disebuah perguruan tinggi terjadi dualisme baik di badan penyelenggara maupun badan pengelola atau yayasan dan perkumpulan karena eksprisip

“Secara otomatis kementerian menurunkan sangsi berupa Permenristekdikti No 100 Tahun 2016 yang disebutkan dalam rapat pertemuan tadi,” Ujar Widyo Winarso ditemui usai rapat pertemuan dan ada 3 sangsi juga secara umum

Selain sangsi Permenristekdikti No 100 Tahun 2016, Widyo menjelaskan, Ada tiga sangsi juga secara umum, seperti dari resisi mahasiswa tidak boleh menerima mahasiswa baru, termasuk tidak boleh melaksanakan wisuda, dan juga dari resisi pendanaan tidak menerima hibah dan juga layanan lainnya.

“Intinya dihentikan sampai 6 bulan, tapi bisa lebih cepat kalau permasalahan (sengketa) perseteruan dari kedua belah pihak (dualisme) ini bisa damai atau islah untuk dilaporkan pada kementerian agar bisa mencabut sangsinya,” Jelasnya.

Dalam sengketa dualisme tersebut, Widyo mengungkapkan, Pada saat ini, ada satu pihak yang sedang mengguggat pada pihak yang lain di PTUN di jakarta sehingga sampai menunggu lama, maka dari itu, Pihaknya meminta kepada kedua belah pihak agar bisa damai dan islah.

“Kami sangat menekankan agar kedua belah pihak berupaya bisa damai bagaimanapun juga mereka punya hubungan erat ikut membangun dan mengembangkan perguruan tinggi universitas,” Pungkasnya.

Masih ditempat sama, salah satu perwakilan mahasiswa Univesitas Kanjuruhan Malang (Unikama) ikut dalam rapat pertemuan mengatakan, Hasil pertemuan dengan pihak kopertis VII Jatim tadi menyarankan pelaksanaan wisuda pada 5 mei 2018 ditunda karena adanya surat sangsi dari kemenristekdikti.

“Alasanya dari pihak kampus, karena ada surat sangsi dari kemenristikdiktik tetapi saya belum tahu persis apa persoalanannya,” Kata Martinus Stevianus Kaka fakultas Sastra dan Teknologi Jujuran Fisika Universitas Kanjuruan Malang asal NTT.

Selain itu, salah satu mahasiswi juga mengatakan, Sebenarnya kami (Mahasiswa) Kanjuruan Malang tidak mengharapkan apapun, cuma kami mengharapkan agar konflik di dalam kampus segera bisa selesai untuk melaksanakan wisuda sehingga bisa mendapatkan ijasah yang dikeluarkan kampus.

“Kami berharap agar pihak-pihak yang konflik bisa selesai dengan damai dan melaksanakan wisuda pada 5 mei 2018, sehingga kami mendapatkan ijasah yang dikeluarkan kampus dan bisa dipertanggung jawabkan,” Ucap Aida Fatmawati fakultas Ekonomi Universitas Kanjuruhan Malang.

Perlu diketahui, Rencana pelaksanaan wisuda mahasiswa Univesitas Kanjuruhan Malang (Unikama) direncanakan pada 5 mei 2018 yang dinilai bertentangan dengan Permenristekdikti No 100 Tahun 2016 Pasal 30 ayat (3) huruf D, sehingga dikeluarkan surat dari Kemenristekdikti No 1262/C.CS/KL tertanggal 21 maret 2018, agar pihak kampus univesitas kanjuruhan malang diimbau tidak boleh melaksanakan wisuda akibat dari perseturuan dualisme yayasan. (irw)