Surabaya – Tim anti bandit polsek karang pilang terus menabuh genderang pemberantasan narkoba di wilayah Surabaya dan sekitarnya,kini berhasil meringkus dua pelaku penjual dan pembeli narkoba jenis sabu di Jalan Tambak Mayor Baru Barat Gg lapangan No.2.
Dalam penangkapan tersebut,tim anti bandit polsek karang pilang berhasil meringkus Moch Nur Bin Mui(29 tahun) warga Jalan tambak mayor baru barat no. 24 RT.01,RW, 08 , Mohammad Torimin Bin Muhammad 42 tahun) warga Jalan Tambak Mayor Baru Gg 2 No.58 beserta barang bukti tiga plastik berisi sabu dengan berat kotor 2,73 gram,satu buah skrop terbuat dari sedotan warna putih dan bekas antena radio,uang tunai Rp. 300.000,satu unit HP sebagai alat komunikasi.
IPTU Marji Wibowo Kanit Reskrim Polsek Karang Pilang mewakili Kompol Noerijanto Kapolsek Karang Pilang menerangkan,”Hari Jumat, tanggal 20 April 2018 sekitar jam 20.00 wib anggota tim anti bandit polsek karang pilang mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran sabu di jalan tambak mayor baru barat Gg lapangan no 2 juga biasa digunakan sebagai tempat transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu.
“Anggota tim anti bandit polsek karang pilang melakukan penyelidikan dan ternyata benar bahwa pelaku Moch Nur Bin Mui hendak melayani pembeli sabu-sabu,” Ujar perwira dua balok dipundak.saat wwancara bersama wartawan diruang kerjanya. (Kamis,03/05/18).
“Setelah memastikan secara langsung adanya transaksi sabu-sabu anggota di lapangan tidak ingin target kabur.maka langsung dilakukan penangkapan terhadap para pelaku serta di temukan barang bukti sebanyak 2.73 gram dan kita bawa ke Mapolsek Karang Pilang guna penyidikan lebih lanjut.”papar Marji.
Masih menurut Kanit Reskrim,untuk hasil pemeriksaan penyidik di Mapolsek Karang Pilang,pelaku mengakui bila sabu-sabu didapat atau di beli dari seseorang yang berinisial DL warga Rabesan, Bangkalan,Madura dan mohon doanya semoga bisa mengungkap jaringan yang lebih besar.pungkasnya.(Dwi)