SatReskrim Polsek Sukolilo Lumpuhkan Dua Pelaku Curanmor

oleh

www.BeritaSurabayaOnline.com – Dua TePicsArt_02-05-06.17.11rsangka pelaku curanmor roda dua yakni Nurhadi (40) dan Abdul Safi (39) warga Jln Sidonipah Surabaya berhasil dilumpuhkan dengan timah panas karena melawan polisi saat hendak ditangkap anggota Satreskrim Polsek Sukolilo Surabaya pada 29 januari 2016.

Kronologis penangkapan dua pria pelaku curanmor ini awal mula putar putar mencari lokasi sasaran, pertama di jalan Menur namun tidak jadi dilakukan karena merasa ada yang membuntuti, kemudian pelaku kembali mencari lokasi sasaran kedua yakni di jln Semolowaru utara Gang 1 Surabaya.

Pada saat lokasi sasaran kedua didapat, Pelaku Nurhadi langsung mendekati dan membawa kabur motor Suzuki Satria FU warna hijau Nopol S-6678-MD yang sedang di parkir rumah korban dengan merusak kunci setir menggunakan alat kunci T sedangkan pelaku satunya Abdul Safi berperan sebagai jockey.

Namun nasib sial kedua pelaku yang sejak awal sudah dibuntuti dan sempat membawa kabur hasil curian motor, akhirnya kepergok petugas lalu berusaha melarikan diri dan melawan, lalu akhirnya dapat di lumpuhkan dengan timah panas oleh anggota Sat Reskrim Polsek Sukolio Surabaya.

Kapolsek Sukolilo Kobarang bukti alat kunci T dan L mpol Noerijanto SH mengatakan, Kedua pelaku curanmor ini awalnya mencari sasaran di jalan menur namun tidak lakukan karena merasa di buntuti oleh petugas, Lalu pelaku melanjutkan mencari sasaran berikutnya di jalan Semolowaru utara Gang 1 Surabaya.

“Saat itu petugas tidak berhenti begitu saja untuk terus mengawasi dan membuntuti dari belakang,” Katanya Jumat (05/02/2016)

Kapolsek Sukolilo Surabaya menjelaskan, Pada saat pelaku menemukan lokasi sasaran berikutnya, pelaku kemudian mendekat sasaran motor Suzuki Satria FU warna hijau Nopol S-6678-MD yang sedang di parkir di depan teras rumah korban di jalan semolowaru utara Gang 1 surabaya sempat membawa kabur hasil barang curian milik korban.

“Sejak awal petugas sudah membuntuti pelaku lalu kepergok dan berusaha melawan akhirnya pelaku dapat melumpuhkan dengan timah panas,” Jelas Kompol Noeriyanto SH

Dihadapan Petugas, Salah satu pelaku curanmor mengaku, Dirinya baru dua kali ini melakukan pencurian motor dan hasil curiannya dijual ke orang laku dengan harga 3 juta lalu dibagi dua bersama rekannya

“Saya melakukan ini untuk kebutuhan hidup dan makan sehari hari bersama istri dan 2 anak karena saya belum dapat kerjaan tetap,” Akui Nurhadi baru 1 bulan keluar dari penjara.

Sementara itu, Kedua tersangka pelaku curanmor yang berhasil ditangkap anggota Sat Reskrim Polsek Sukolilo Surabaya bersama barang bukti 2 unit motor yakni Susuki Satria FU warna hijau hitam nopol S-6678-MD milik korban dan Motor honda Vario serta beberapa alat kunci T dan L milik pelaku digunakan dalam aksinya, akan dikenakan pasal 363 KUHP tindak pidana pencurian. (irw)