Sebelum SOP RHU Keluar, Perwali 67 Wajib Direvisi

oleh

Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya saat ini sedang memproses relaksasi kegiatan ekonomi dan bisnis dimasa pandemi.

Salah satunya rencana Standart Operasi Prosedur (SOP) disektor rekreasi hiburan umum (RHU) malam yang selama ini dilarang buka.

“Saya pikir Perwali 67 itu wajib direvisi,” ujar Arif Fathoni Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya. Jumat (12/03/2021) kepada wartawan

Menurut Ketua Fraksi Golkar ini, karena kalau tidak direvisi hanya mengeluarkan SOP dinilai tidak mempunyai kekuatan payung hukum.

“Kan tidak ada payung hukumnya, wong Perwalinya (67) masih melarang (RHU),” kata Arif Fathoni sapaan akrab Thoni.

Untuk itu, kata dia, Perwali 67 harus direvisi dan SOP dinilai aturan turunan yang menjadi pedoman pelaku usaha disektor RHU yang harus dipedomani dengan keseriusan.

“Kalau SOP (RHU) itu dikeluarkan tetapi Perwalinya (67) tidak direvisi, berarti ada unsur melawan perbuatan hukumnya,” katanya.

Ketika SOP dikeluarkan meskipun Perwali 67 belum direvisi apakah memliki payung hukum,  menurut dia, azaz hukum aturan yang lebih rendah tidak boleh mengalahkan aturan yang lebih tinggi

“SOP itu harus dilakukan sebagai aturan turunan ketika Perwali 67 direvisi,” tutur Thoni.

Jadi, lanjut dia, goolnya Perwali 67 yang melarang aktifitas RHU harus direvisi dahulu sedangkan SOP yang dikeluarkan gugus tugas nanti akan menjadi aturan turunan untuk menjadi pedoman bagi pelaku industri RHU.

“Artinya itu adalah aturah turunan atau penjabaran atas teknis atau revisi perwali 67 yang melarang lalu memperbolehkan (Buka) tahapannya begitu,” pungkas Thoni yang juga praktisi hukum ini.    (irw)