Wadul Dewan, Pedagang Pasar Minta Keringanan Sewa Lahan

oleh

Surabaya – Komisi B menggelar dengar pendapat (Hearing) tindaklanjut pengaduan LPMK Kelurahan Sidotopo Wetan Surabaya

Hearing terkait keringanan pembayaran sewa lahan untuk pedagang pasar Bulak Banteng Kidul.

“Pasar Bulak Banteng ini semula dikelola RW,” ujar Luthfiyah Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya. Senin (15/03/2021)

Namun pengelolaannya sekarang dikelola oleh koperasi yang sudah dibentuk agar supaya untuk mendapatkan keringanan sewa lahan sebesar 40 persen.

“Karena koperasi pasar sudah menjadi milik masyarakat,” katanya.

Meski demikian, Koperasi pasar mengajukan keringanan sewa lahan namun pembayarannya akhir tahun untuk diajukan ke pemkot

“Sebetulnya boleh meminta keringanan sewa lahan karena Perdanya sudah ada,” tutur Luthfiyah yang juga Sekretaris FraksI Gerindra ini.

Untuk itu, komisi B menyarankan mereka untuk membuat surat keringanan kepada walikota.

“Insya Allah disetujui,” tuturnya.

Ketua LPMK Kelurahan Sidotopo Wetan, Indah Soetopo mengatakan, pihaknya kenapa mengajukan hearing ke komisi B.

“Pertama menindaklanjuti masalah sewa tanah pasar,” kata Indah Soetopo. ditemui usai hearing

Menurut Soetopo yang juga salah satu perwakilan pedagang pasar ini, pihaknya berterus terang dimasa pandemi perekonomian diwilayahnya menurun dratis

“Jadi tujuan kami yang utama kesini meminta keringanan pembayaran sewa tanah pasar,” singkatnya

Menurut dia, sewa tanah pasar sangat memberatkan bagi pedagang, apalagi dimasa pandemi dan berharap mendapat keringanan.

“Kami berharap ada perhatian sekaligus ada keringanan dari pemerintah kota,” katanya

Kabid Pemanfaatan dan Pengelolaan Tanah Kota Surabaya Eka Mardianto menyebutkan, sebenarnya bentuknya bukan keringanan

“Bentuknya itu bukan keringanan,” ujar Eka Mardianto

Menurut dia, karena bukan bentuk bisnis kalau berbentuk badah hukum koperasi sesuai dengan Perwali 80/ 2016 yang nyata untuk kepentingan masyarakat ada potongan

“Ada potongan 60 persen jadi mereka hanya membayar 40 persen saja keringananya itu,” katanya.

Mereka (Pedagang), kata dia, meminta membayar lebih dahulu tetapi pihaknya tidak bisa memutuskan dan melihat lebih dahulu ketentuannya.

“Saya tidak bisa memutuskan dan lihat ketentuannya dulu, dan yang jelas ini ada kaitannya dengan hukum,” pungkasnya. (irw)