Surabaya – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya akan menerapkan kenaikan tarif parkir di tempat khusus parkir.
Rencana kenaikan itu berdasarkan pembasahan Raperda perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang rentribusi parkir di tempat khusus parkir.
Kasi Pengelolaan Parkir Dishub Kota Surabaya, Wandi Fauzi mengatakan perubahan tarif parkir masih dibahas. Rencananya parkir khusus itu akan menerapkan parkir progresif yang kenaikan mencapai 25 persen.
Kawasan parkir khusus yakni kawasan yang menjadi wewenang Pemkot. Seperti di park and ride, gedung parkir yang dibangun Pemkot hingga rumah sakit.
“Kenaikan rencana sampai 25 persen yang menggunakan tarif parkir progresif,” katanya, Senin (15/03/2021) ditemui usai hearing.
Wandi menjelaskan tarif di tempat parkir khusus saat ini mencapai Rp 3 ribu hingga 8 ribu perjamnya. Target pendapatan pajak parkir di Surabaya sekitar Rp107 miliar pada tahun 2020.
Namun saat ini targetnya hanya Rp 6 miliar. Dengan adanya kenaikan tarif parkir menjadi tarif parkir progresif diharapkan mampu menaikan pendapatan.
“Selama ini sebelum perubahan tarif parkir untuk target Rp 6 miliar,”jelasnya.
Tak hanya itu pihaknya juga akan melakukan pembahasan terkait parkir gratis yang ada di Kelurahan, Kecamatan hingga Puskemas. Pasalnya saat ini ketiga tempat tersebut masih memberlakukan tarif parkir.
Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub), Irwan Andeksa mengatakan akan melakukan kajian dan akan mengakomodir rencana parkir gratis di Kelurahan hingga Puskemas.
“Kalau memungkinkan nanti kita akan akomodir,”katanya.
Selain itu untuk lahan parkir yang yang dikelola resmi oleh Dishub berdasarkan tempat yang ramai.
Namun apabila ada lahan parkir yang tak berizin dan berpotensi akan dilakukan pengelolaan. Hingga saat ini potensi parkir yang paling banyak berada di wilayah Surabaya Utara.
“Wilayah Surabaya Utara lebih banyak yang bergeliat pergerakan parkirnya,”jelasnya.
Pihaknya juga menegaskan adanya parkir liar yang saat ini banyak di Surabaya akan ditindak tegas.
Pihaknya setiap hari akan melakukan patroli dengan jajaran samping untuk menertibkan parkir liar yang ada di Surabaya.
“Sanksinya adalah penutupan parkir, dan langsung Pidana ringan (tipiring),”tegasnya.
Sekretaris Komisi A DPRD Kota Surabaya, Budi Leksono mengatakan dengan adanya kenaikan progresif itu semoga tidak mengurangi niat warga untuk parkir di tempat khusus.
“Mangkanya dari evaluasi parkir progresif itu jangan sampai nanti malah mengurangi pendapatan dari parkir karena membuat warga enggan parkir karena naiknya tarif,”katanya
Politisi Partai PDI Perjuangan itu juga meminta Dishub untuk menertibkan petugas parkir yang masih menggunakan pembayaran manual seperti di tempat parkir khusus.
“Ini patut ditertibkan untuk menghindari pungutan liar (pungli) karena sering kali pengembalian uang parkir pun tidak dilakukan oleh petugas parkir dengan alasan gak ada pengembalian padahal sudah melakukan e parkir,” pungkasnya. (irw)