Sesuai Keputusan, Komisi A : Pemilukada Harus Tetap Dilaksanakan

oleh

Surabaya – Adanya usulan penundaan Pemilukada serentak 9 desember 2020 yang sudah menjadi keputusan Pemerintah Pusat, hal ini mendapat tanggapan Komisi A DPRD Surabaya.

Menurut Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni mengatakan, Pemerintah pusat sudah memutuskan Pemilukada serentak pada 9 desember 2020, maka mau tidak harus melaksanakan keputusan itu harus tegas lurus.

“Artinya sudah tidak boleh lagi, kita memperdebatkan sesuatu yang sudah diputuskan,” ujar Arif Fathoni. Jumat (24/07/2020).

Tentu, kata ia, pemerintah pusat sudah mengkaji dari beberapa aspek, namun yang paling penting, menurut ia, pihaknya di pemerintahan daerah baik ekesekutif dan legislatif maupun penyelenggara pemilu.

“Bagaimana mempersiapkan segala tahapan tahapan ini dengan protokol kesehatan secara ketat,” kata Fathoni.

Artinya, ia menjelaskan, petugas kepemiluan yang dibekali alat pelindung diri (APD) yang cukup lalu kemudian ada rekayasa agar tidak terjadi penumpukan pemilih dalam pemungutan suara pada 9 desember nanti.

Kedua, lanjut Fathoni mengatakan, justru pemilukada kalau dilaksanakan 9 desember kemungkinan bisa menggerakkan usaha UMKM, yang mungkin saja ketika diterapkan PSBB kemarin mengalami kelesuan ekonomi.

“Kalau tahapan pemilukada ini sudah dilangsungkan paling tidak seperti produsen kaos, atribut, dan lain sebagainya akan terkerek sehingga ekonomi juga bergerak,” papar Fathoni. (irw)