Surabaya – Sidang gugatan perdata diajukan oleh Trisulowati alias Chin-chin terkait pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT BCM di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ditunda oleh Maxi Sigarlaki ketua majelis hakim Maxi saat memimpin sidang.
Sidang yang seharusnya digelar pada rabu (28/03/2018) dengan agenda pembacaan putusan setebal 149 halaman lebih dinilai terlalu banyak sehingga Majelis hakim membutuhkan waktu untuk merangkum semua semua bukti serta keterangan saksi guna dituangkan dalam pertimbangan putusan.
“Untuk itu mohon maaf sidang kami tunda dua pekan pada hari Rabu (11/04/2018) mendatang,” Ujar Hakim Maxi. Rabu, (28/03/2018) siang hari.
Saat dikonfirmasi, Kuasa penggugat Antony Djono menyampaikan, Sangat menghormati penundaan sidang putusan yang sudah disampaikan oleh ketua majelis hakim mungkin karena alat bukti terlalu banyak seperti dari segi gugatan dan jawaban yang terbalas semua.
“Ya sudah kita menghormati dan menghargai saja apa yang disampaikan oleh ketua majelis hakim tadi tentang penundaan pembacaan sidang putusan,” Katanya.
Ditempat sama, Trisulowati alias Chin-chin mantan direktur dan istri Komisaris PT Blauran Cahaya Mulia (BCM) ini mengaku, Tidak keberatan atas penundaan sidang pembacaan putusan tersebut dan mengormati serta menghargai kebijakan ketua majelis hakim.
“Ya kita menghormati kebijakan hakim dan ikuti saja penundaan sidang kali ini sesuai perintah hakim,” Ucapnya ditemui usai penundaan sidang.
Untuk diketahui, usai dinyatakan tidak bersalah dalam perkara pidananya, Chinchin mengajukan gugatan perdata melalui PN Surabaya atas pelaksanaan RUPS yang digelar Gunawan Cs. Selain Gunawan, banyak pihak lain masuk daftar sebagai turut tergugat. Antara lain adalah PT BCM selaku tergugat 2, Purnawirawan Polri Saud Usman Nasution selaku tergugat 3, Edward Suharto Joyo Santoso selaku tergugat 4, Budi Santosa selaku tergugat 5 dan masih banyak lagi. (irw)