Surabaya – BSO – Sidang agenda putusan digelar di ruang cakra pengadilan negeri (PN) surabaya perkara kasus dugaan penggelapan dan pencurian dokumen dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim HR Unggul Warso Murti menyatakan, Terdakwa Trisulowati alias Chin – Chin mantan direktur PT Blauran Cahaya Mulia (BCM) tidak bersalah dan divonis bebas murni.
Dalam pertimbangannya, Ketua majelis hakim menilai, unsur pidana penggelapan yang didakwakan jaksa tidak terbukti, lantaran dokumen perusahaan PT Blauran Cahaya Mulia (BCM) dipindah tempat untuk kepentingan audit. Saat itu Status Chinchin sebagai direktur punya kewenangan menjalankan roda operasional dan manajemen perusahaan, termasuk soal audit.
Sedangkan untuk pasal pencurian, juga tidak terbukti. Sebab Hakim berpendapat bahwa status saat perkara ini dilaporkan, status antara terdakwa dengan pelapor masih terikat hubungan pasangan suami – istri dan tidak ada perjanjian pisah harta.
“Menyatakan dakwaan jaksa tidak terbukti dan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan,” Ujar Ketua majelis hakim HR Unggul Warso membacakan amar putusannya. . Rabu (23/08/2017) sore hari.
Usai mendengar amar putusan, Kuasa hukum terdakwa Chin-Chin, Hotman Paris Hutapea mengatakan, Ada dua inti dari putusan ini, bahwa mengenai unsur pencurian tidak terbukti karena pasal 367 yang dituduhkan terdakwa tidak berlaku, sebab antara terdakwa dan pelapor masih status suami istri.
“Tidak ada perjanjian pisah harta dan statusnya masih belum cerai jadi menurut hakim pasal pencurian yang dituduhkan terdakwa ini tidak kena dan tidak terbukti,” Katanya. ditemui usai mendengar amar putusan hakim.
Sedangkan mengenai penggelapan, Hotman menjelaskan, Dari hasil persidangan, menurut ketua majelis hakim dokumen itu boleh dibawa keluar kalau memang ada alasan untuk audit dan tidak harus disimpan 24 jam, boleh dibawa keluar dalam rangka audit, karena audit itu murni kewenangan direktur.
“Audit ini atas perintah undang-undang, sehingga unsur penggelapan tidak ada, karena orang yang melaksanakan undang – undang dalam rangka audit tidak boleh di hukum,” Jelasnya didampingi bersama tim kuasa hukum.
Lanjut Hotman mengungkapkan, Yang paling menarik dalam putusan ini, bahwa ketua majelis hakim dalam pertimbangannya juga memakai pendapat saksi ahli yaitu, bapak agus dan bapak Nur Basuki berpendapat, bahwa sekiranya penyidik menunjukan adanya surat audit pada 7 juni dari gunawan.
“Maka saksi ahli agus dan nur basuki ini berpendapat mengatakan ini bukan perkara pidana ,”Ungkapnya.
lanjut Masih hotman menegaskan, Pada waktu penyelidikan surat perintah audit dari gunawan tidak ditujukan, makanya pendapat mereka berbeda, dan itu diakui oleh hakim sebagai fakta persidangan yang benar, sehingga ini dari awal penyedikannya ada yang tidak beres.
“Sekiranya penyedikan dilakukan secara jujur tidak akan ada seorang ibu yang memiliki tiga anak ini dipenjara begitu lama,” Tegasnya.
Ditempat sama, Terdakwa Chin-Chin dinyatakan tidak bersalah dan bebas murni menyampaikan, Rasa bersyukur karena baru kali ini selama hidupnya baru kali ini mengalami hal seperti ini dan tdak bisa berkata banyak hanya bisa bersyukur dan terima kasih atas putusan ini dari majelis hakim.
“Selanjutnya saya akan berkonsentarsi kepada anak-anak saya sekai lagi saya mengucapkan terima kasih kepada kuasa hukum bapak hotman bersama timnya membantu menyelesaikan masalah ini,” Ucapnya pada awak media.
Atas putusan ini, saat dikonfirmasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sumantri dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menegaskan, Pihaknya belum mengambil langkah hukum lanjutan dan akan dilaporkan (Vonis red) ini ke pimpinan lebih dulu. “Kemungkinan kasasi dan akan kita laporkan (vonis, red) ini ke pimpinan,” Tegasnya. (irw)
Berbeda dengan jaksa Ali Prakoso mengatakan, Pihaknya bakal menempuh langkah hukum kasasi. “Putusan pengadilan tingkat pertama sifatnya belum final, masih ada kasasi, dan kita bakal mengajukan kasasi atas putusan hakim,” Katanya.
Sementara itu, Sebelumnya Sumatri Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya pernah menjatuhkan tuntutan terhadap terdakwa Chin-chin selama 10 bulan pada sidang sebelumnya, namun dalam sidang agenda putusan kali ini, yang dibacakan oleh HR Unggul Warso Ketua Majelis Hakim, Menyatakan ” Dakwaan jaksa tidak terbukti dan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan ” sehingga terdakwa chin-chin dinyatakan tidak bersalah dan divonis bebas murni. (irw)