Chin-Chin Divonis Bebas Murni, Majelis Hakim PN Dapat Apreasi

oleh
foto terdakwa chin chin divonis bebas murni didampingi anggota komisi viii dpr ri bersama tokoh masyarakat surabaya
foto terdakwa chin chin divonis bebas murni didampingi anggota komisi viii dpr ri bersama tokoh masyarakat surabaya

Surabaya – BSO – Ketua majelis hakim HR Unggul Warso dalam bacaan sidang agenda putusan menyatakan Terdakwa terdakwa Trisulowati alias Chin – Chin mantan direktur PT Blauran Cahaya Mulia (BCM) tidak bersalah dan bebas murni ini mendapat apreasi dari sejumlah kalangan.

Dalam sidang agenda putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya disaksikan oleh Anggota Komisi VIII DPR RI menyampaikan, Apreasinya kepada penegak hukum khususnya hakim pengadilan negeri surabaya yang telah memberikan rasa keadilan kepada warga masyarakat kota surabaya.

“Putusan ini bukan hanya untuk ibu chin chin, tetapi putusan ini adalah merupakan hadiah bagi seluruh pemerhati keadilan di kota surabaya,” Ujar Arteria Dahlan, Rabu (23/08/2017) sore hari.

Dalam putusan ini Pihaknya berharap, Putusan ini bisa menjadi pembelajaran, artinya bagi penegak hukum khususnya kepada teman-teman yang ada di Polrestabes Surabaya untuk melaksanakan penegakan hukum secara lebih cermat, hati – hati lagi, dan jangan mudah untuk mentersangkahkan orang.

“Sehingga masyarakat di kota surabaya ini bisa menjadi lebih tertib, adem ayem dan guyum rukun,” Imbaunya. usai menyaksikan sidang amar putusan.

foto terdakwa chin chin divonis bebas murni dari tuntutan
foto terdakwa chin chin divonis bebas murni dari tuntutan

Arteria Dahlan juga mengingatkan, Kepada jaksa bahwa penegakan hukum ini juga harus berkepastian, jangan ada perkara yang dilimpahkan, tiba-tiba ditelan mentah-mentah, fungsi dan tugasnya jaksa harus bisa mencermati kembali perkara dan mudah-mudahan kejadian ini merupakan kejadian yang terakhir.

“Saya tidak mau mengatakan ini kriminalisasi, tetapi silakan saja majelis hakim bisa mempertimbangkan hukum sehebat-hebatnya, sebaik-baiknya dan sehormat hormatnya,” Tegasnya.

Lanjut Arteria Dahlan mengungkapkan, Ada perkara lagi yang masih terkait kasusnya ibu chin – chin, Pihaknya meminta kepada penegak hukum teman-teman yang ada di Polda dan teman-teman di bareskrim polri untuk mencermati jangan sama terulang kembali kejadian ini membawa permasalahan yang serupa.

“Baik itu ditingkatan provensi, di tingkat polda maupun di tingkat bareskrim mabes polri,” Ungkapnya. saat ditemui awak media.

Selain kalangan Anggota DPR RI, Putusan ini juga mendapat apriasi dari tokoh masyarakat surabaya menyampaikan, Rasa terima kasih kepada ketua majelis hakim atas putusannya yang memberikan rasa keadilan terhadap terdakwa ibu chin-chin dinyatakan tidak bersalah dan divonis bebas dari tuduhan.

“Dengan hormat saya mengucapkan terima kasih kepada ketua majelis hakim atas putusan vonis bebas terhadap terdakwa ibu chin-chin ,” Ujar Mat Mocthar tokoh masyarakat bulak banteng kidul surabaya.

Mat Mocthar mengatakan, Apa yang dialami oleh ibu chin-chin ini sangat prihatin sekali, maka dari, sejak awal pihaknya secara hati nurani merasa terpanggil untuk mengawal dan mendampingi setiap proses persidangan dan berharap setelah ini jangan sampai ada lagi chin chin lainnya di surabaya.

“Secara hati nurani saya merasa prihatin apa yang dialami beliau (Ibu Chin-chin) dan berharap jangan sampai ada lagi chin-chin lainya di surabaya,” Katanya.

foto sidang putusan diwarnai isak tangis rasa haru
foto sidang putusan diwarnai isak tangis rasa haru

Dari pantuan, sidang agenda putusan diruang cakra pengadilan negeri (PN) Surabaya dibacakan oleh HR Unggul Warso ketua majelis hakim menyatakan ” Dakwaan jaksa tidak terbukti dan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan ” yang ditujukan kepada terdakwa Chin-chin ini diwarnai isak tangis karena rasa haru dari sejumlah pendukung yang mayoritas wanita yang hadir menyaksikan amar putusan.

“Saya merasa senang dan bangga karena beliau (Ibu Chi-chin) ini dinyatakan oleh hakim tidak bersalah dan divonis bebas murni,’ Ucap Ita sambil teteskan air mata karena terharu. (irw)