www.beritasurabayaonline.com – Tersangka berinisial HW (28) warga jalan Banyu Urip Surabaya berhasil diamankan Sat Res Narkoba Polrestabes Surabaya karena kedapatan menyimpan 10 butir narkoba jenis inex berbentuk permen Minion terbungkus plastik yang disimpan dalam kontak kardus kecil.
Wakasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Anton Prasetyo mengatakan, Penangkapan tersangka pelaku narkoba diduga bandar ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di jalan Dinoyo Surabaya sering dijadikan transaksi jual beli narkoba kemudian anggota Sat Narkoba lakukan pemantuan dan pembuntutan di lokasi.
“Saat itu Anggota langsung lakukan pembuntutan terhadap pelaku hingga di jalan kutisari surabaya,” Katanya, Rabu (29/06/2016)
Pada saat lakukan pembuntutan, Kompol Anton mengungkapkan, Pada saat dilakukan pembuntutan dan pengeledahan terhadap pelaku, Anggota akhirnya berhasil menemukan barang bukti narkoba sebanyak 10 butir Inex di dalam badan tersangka terbungkus plastik dimasukan di dalam kontak tempat permen.
“Barang bukti sebanyak 10 butir Inex ini berbentuk seperti permen Minion, akan kita dalami lebih lanjut karena berbeda dengan narkoba jenis yang lain, ” Ungkapnya.
Dihadapan petugas tersangka mengaku, Barang narkoba jenis inex berbentuk permen Minion ini diperoleh dari seseorang di jalan Dinoyo surabaya dengan cara menghubungi melalui hp seluler pesan sebanyak 10 butir berbentuk permen minion yang mengaku dipakai untuk diri sendiri.
“Saya baru pertama kali ini pesan lewat telpon sebanyak 10 butir inex yang berbentuk permen Minion karena ini stock terakhir,” Akuinya pemuda berbadan gendut ini.
Tersangka HW (28) pelaku narkoba yang diduga pengedar bekerja sebagai Freelance (EO) bersama barang bukti sebanyak 10 butir narkoba jenis Inex berbentuk permen Minion yang berhasil ditangkap ini akan dikenakan pasal 112 UU RI Nomer 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (irw)