Soal Pengawasan Mamin Dan Permen Dot Ini Jawaban Pemkot Surabaya

oleh
foto Pemkot surabaya gelar jumpa press soal pengawasan mamin
foto Pemkot surabaya gelar jumpa press soal pengawasan mamin

Surabaya – BSO – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menggelar jumpa press sekaligus klarifikasi terkait pengawasan makanan dan minuman dihadiri beberapa nara sumber terdiri dari Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya, Kabag Pemerintahan Surabaya dan Kasatpol PP Kota Surabaya di Kantor Humas Pemkot Surabaya. Selasa (14/03/2017) siang hari.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya mengatakan, Kegiatan pengawasan makanan dan minuman yang dilakukan oleh Pemkot Surabaya bertahun-sudah berjalan tahun ini bukan hanya Dinkes saja dan juga ini berdasarkan peraturan kementerian kesehatan (Kemenkes) No 942 tahun 2003 tentang pedoman persyaratan makanan jajanan,” Kata Febria Rachmanita

Kepala Dinas Kesehatan Surabaya yang akrab di panggil Feni menjelaskan, Peraturan kemenkes ini juga ditindaklanjuti oleh Keputusan Wali Kota Tentang PKP2MM (Tim Koordinasi Pembinaan pengawasan Makanan Dan Minuman) terdiri dari Dinkles Satpol PP, Disperindag, dan Muspika Kecamatan pengawasan rutin dilakukan,” Pungkasnya.

Feni menjelaskan, Pengawasan rutin ini digelar setiap bulan bukan hanya satu jenis makanan dan minuman (Mamin) saja, contoh seperti kejadian kemarin ada beberapa jenis mamin, di bulan febuari – maret saja ditemukan ada beberapa mamin ditemukan diduga mengandung zat berbahaya dan tidak ada setelah dilakukan tes,” Jelasnya.

Lanjut Feni menegaskan, Pengawasan ruti mamin setiap bulan dilakukan oleh Pemkot untuk mengantisipasi meskipun itu mamin belum dapat izin atau sudah dapat izin edar ini menjadi frosmarket dan wajib dilakukan dalam pengawasan,pemeriksaan dan pembinaan PKL berjualan di tempat sekolahan atau tempat lain,” Tegasnya.

foto kasatpol pp surabaya Irfan widyanto
foto kasatpol pp surabaya Irfan widyanto

Terkait kegiatan razia mamin diduga mengandung zat berbahaya yang ramai dikabarkan Kasatpol PP Kota Surabaya mengatakan, Kegiatan razia terhadap PKL penjual mamin ini rutin dilakukan secara serentak bersama muspika kecamatan dan sedangkan hal disebutkan ramai diberitakan ini merupakan hal yang wajar,” Kata Irfan Widyanto

Mantan Camat Rungkut ini menegaskan, Kegiatan razia mamin ini yang sudah berkali kali dilakukan, misalkan menemukan makanan jajanan tertentu yang sebelum permen ini juga dilakukan razia secara serentak juga, bahkan ada salah satu jajan yang harus diwaspadai dan patut dicurigai yang diduga mengandung zat berbahaya dikomsumsi akan dilakukan hal yang sama,” Tegasnya.

Kegiatan razia makanan dan minuman secara serentak yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Surabaya menurut Irfan menjelaskan, Ini sudah sesuai dengan perda No 2 Tahun 2002 pasal 27 disebut tentang Pengawasan makanan dan minuman dan melakukan tindakan untuk antisipasi mamin yang mengandung zat berbahaya.

Terkait tuntutan kuasa hukum PT Petrona Inti Chemindo importir permen dot Kabag Humas Pemkot Surabaya mengatakan, Pemkot surabaya melakukan kegiatan razia mamin ini tidak ingin menjatuhkan siapapun, tetapi ini demi untuk anak-anak sekolah agar mereka bisa aman saat membeli dan mengkomsumsi makanan di sekolah ,” Kata M Fikser

M Fikser menjelaskan , Kegiatan razia mamin ini hanya menjalankan aturan dan ketika anak-anak sekolah kita saat disekolah bisa mengkomsumsi mamin dengan baik, kalau ada pihak yang merasa dirugikan, pemkot tidak pernah menyebutkan pihak manapun yang merasa dirugikan dan ini juga termasuk klarifikasi yang selama ini menjadi bahan pemberitaan, sehingga pemkot merazia tidak hanya pada satu merk tertentu saja tetapi semuanya,” Jelasnya.

foto kabag humas pemkot surabaya M Fikser
foto kabag humas pemkot surabaya M Fikser

Lanjut M Fikser menegaskan, Pemkot surabaya tidak ada niatan untuk menjatuhkan pihak – pihak lain, intinya pemkot surabaya berniat untuk melindungi anak-anak sekolah dengan melakukan pengawasan terhadap mamin dan ini dilakukan sesuai aturan perda yang ada di pemerintah kota,” Tegasnya.

Asal usul Permen dot yang dikabarkan mengandung zat berbahaya (Narkoba) menjadi viral di pemberitaan, Kepala Dinas kesehatan (Dinkes) Surabaya menanggapi, Pemkot Surabaya tidak pernah menyebutkan hal seperti itu apalagi masalah ini menjadi viral dan ini tidak tahu mengapa bisa menjadi seperti itu,” Jelas Febria Rachmanita

Lanjut Febria menegaskan, Ini adalah tugas pemkot surabaya untuk mengantisipasi mamin yang beredar dipasaran seperti di sekolahan, PKL dan termasuk di supermarket apakah mamin yang dijual tersebut mengandung zat berbahaya atau tidak, dan juga ditegaskan lagi pemkot tidak pernah sama sekali mengeluarkan stament makanan itu mengandung narkoba,” Tegasnya.  (irw)