
Surabaya – BSO – Pengembangan kasus penjambretan HP Lenovo yang terjadi di jalan Kusuma Bangsa Surabaya Senin (06/03/2017) pukul 22.00 wib malam hari lalu, Polsek Tambak Sari Surabaya kembali berhasil menangkap lagi satu pelaku bernama Samsul Arifin (19) warga Bonowati Gang 2 Surabaya pada Selasa (07/03/2017) sekitar pukul 11.00 wib. dijalan waspada Surabaya.
“Tertangkapnya pelaku ini merupakan pengembangan dari kasus penjambretan yang TKP nya di depan Stasiun Gubeng lama,” Kata Kompol David Kapolsek Tambak Sari Surabaya didampingi Iptu Farida Kanit Reskrim Polsek Tambak Sari Surabaya Selasa (14/03/2017) siang hari.
Kompol David mengungkapkan, Pelaku ini sudah beberapa kali melakukan aksinya di beberapa wilayah di surabaya salah satu di jalan pahlawan surabaya di depan tempat hiburan malam Catello meskipun masuk wilayah hukum polsek bubutan tetap di proses di polsek tambak sari surabaya.
“Pelaku ini bertugas sebagai eksekotor dan termasuk salah satu komplotan pelaku yang sudah kita tangkap yakni M Rois spesilais aksi penjambretan,” Ungkapnya. pada wartawan.
Dalam pengakuannya Tersangka Samsul Arifin (19) mengaku, Beberapa kali melakukan aksi penjambretan HP di beberapa wilayah di surabaya bertugas sebagai eksekotor berboncengan menggunakan sepeda motor bersama tersangka M Rois sebagai jokey, hasilnya digunakan untuk dugem bersama.
“Hasilnya saya buat untuk happy dugem di tempat hiburan malam,” akunya Pelaku yang bekerja di toko benang ini.
Tersangka Samsul Arifin (19) warga Bonowati Gang II pelaku spesialis penjambretan bersama barang bukti HP merk I Phone 6 warna Gold bersama tersangka M Rois yang lebih dulu di tangkap saat beraksi di depan stasiun gubeng lama akan dikenakan pasal 365 KUHP Tindak Pidana Pencurian Disertai kekerasan. (irw)