Soal Permakanan Lansia, Komisi D Tetap Lakukan Monitoring Data Termasuk Anggaran

oleh

Surabaya – Komisi D DPRD Kota Surabaya tetap terus melakukan monitoring data dan anggaran permakanan bagi lansia di kota surabaya.

“Mungkin kasustik ya tapi tetap nanti dilakukan monitoring berkaitan dengan itu,” ujar Khusnul Khotimah Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya, Selasa (07/01/2020) siang.

Pada sisi lain, kata Politisi PDIP ini, sebenarnya banyak makanan kita sudah layak, hanya saja, menurut ia, memang kebetulan diketahui ada menu yang kurang pas.

“Misalnya nasi rawon, itu mesti ada tempe dan telur asin separuh,” katannya.

Tetapi, pihaknya mengaku belum mendapat informasi yang lengkap berkaitan dengan (makanan tidak layak), namun makanan yang dimaksud tidak layak itu yang bagaimana.

“Masak hanya tempe, saya kira kok tidak ya, karena saya tidak yakin itu,” ungkapnya. ditemui usai hearing.

Permakanan ini, ia menjelaskan, sudah dilaksanakan semenjak tahun 2012 dan setiap bulan secara berkhala ada monif dari pihak pihak lain (Pemangku kebijakan)

“Tapi pasa prinsip, saya yakin bahwa semakin hari proses permakanan ini semakin membaik,” paparnya.

Hanya saja, kata ia, mengacu pada Permendagri 130 tahun 2018 memang ada klaosul pemindahan dari anggaran permakanan yang sebelumnya ada di dinas sosial kemudian di pindahkan ke kelurahan.

“Tetapi pada proses yang lain itu sama saja, hanya anggarannya saja,” katanya.

Kedua, ia menjelaskan, memang sebagian orang menangkap ada belum siap dan sebagainya, ini baru awal kalau memang ada yang salah dan kurang tentu nanti terus diperbaiki, jangan menutup mata dan telingan dari keluhan masyarakat

“Saya mempertegas berkaitan dengan satu yakni pendataan,” tegasnya.

Pendataan ini, menurut ia, selama ini hanya tahu data glondong sebanyak sekitar 29 ribu sekian, tetapi dengan pengalihan ke kelurahan tentu data itu di petakan misalkan di kelurahan A lansianya berapa dan sebagainya.

“Yang tidak kalah pentingnya yakni semangatnya dalam mendekatkan layanan kepada masyarakat,” tuturnya.

Untuk itu, pihaknya menyarakan kepada kelompok masyarakat lainnya agar menyusulkan kepada lurah atau camat apakah lansia ini dapat atau tidak.

“Misalnya ada lansia dapat tapi faktanya tinggal dengan keluarga yang cukup itu bisa disampaikan atau fakta lain ada lansia harusnya dapat kok tidak dapat, jadi in out data itu menjadi sangat penting di tingkat kelurahan maupun kecamatan,” terangnya.

Meski demikian, menurut ia, kalau memang sebelumnya ada permintaan penambahan dari daerah lain prosesnya agak lama, karena kuota terbatas sehingga masih ada yang menunggu peremajaan data.

“Artinya kalau ada yang meninggal itu data baru bisa dimasukan kalau sekarang dengan ini akan semakin cepat proses itu,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Surabaya Anang mengatakan anggaran permakanan sekarang di tahun 2020 ini sudah dialihkan ke kecamatan sedangkan yang melaksakan lurah selaku kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen.

“Nanti Camat yang menetapkan keputusan tentang penerima manfaat termasuk penyedianya juga,” ujar Anang.

Meski demikian, Dinas Sosial tetap melakukan monitoring membantu mulai tahun 2012 sampai 2019 memberikan pelayanan permakanan kepada warga kota surabaya.

“Semoga sekarang kecamatan dan kelurahan bisa melanjutkan melaksanakan pelayanan permakanan di kota surabaya,” pungkasnya.   (irw)