Sopir Pribadi Nyambi Kurir Sabu Diringkus Polisi

oleh
foto pelaku kurir sabu
foto pelaku kurir sabu

Surabaya – Dwi Iwan Prasetyo (35) warga jalan Tuwowo Surabaya, kost di jalan Simo Gunung Kramat Surabaya pelaku kurir narkoba jenis sabu berhasil diamankan Anggota Reskrim Polsek Karang Pilang Surabaya.

Kronologi penangkapan pelaku kurir sabu ini, berawal dari laporan masyarakat adanya transaksi jual-beli barang haram di kawasan jalan putat jaya Gang 8, kemudian Anggota Tim Anti Bandit Polsek Karang Pilang Surabaya melakukan Lidik di lokasi.

“Kami (tim anti bandit) polsek karang pilang, langsung meluncur ke lokasi melakukan lidik,” Ujar IPTU Marji Wibowo Kanit Reskrim Polsek Karang Pilang mewakili Kompol Noerijanto, Kamis, (10/05/2018).

Pada saat lidik dilokasi, IPTU Marji Wibowo mengungkapkan, Kami (Tim Anti Bandit) Polsek Karang Pilang Surabaya berhasil mengamankan Dwi Iwan Prasetyo (35) pelaku kurir narkoba bersama barang bukti narkoba seberat 0.31 gram jenis sabu lengkap dengan satu buah alat pipet.

“Selain itu, 1 kami juga mengamankan barang bukti lainnya seperti 1 unit sepeda motor honda vario warna hitam Nopol L-2091-QV dan 1 buah HP merk evercros milik pelaku,” Ungkapnya.

foto barang bukti milik pelaku kurir sabu
foto barang bukti milik pelaku kurir sabu

Lanjut IPTU Marji Wibowo memaparkan, Dari pengakuan Dwi Iwan Prasetyo (35) pelaku kurir sabu ini barang haram didapat dari temannya Bowo beli seharga Rp 300.000, selanjutnya pelaku akan menyerahkan sabu kepada seseorang beriniaial SN.

“Iwan pelaku kurir ini mengaku membeli sabu -sabu dari BOWO kurang lebih sebanyak 7 kali,” Paparnya.

Setelah berhasil mengamankan pelaku, Anggota Tim Anti Bandit Polsek Karang Pilang langsung membawa pelaku Iwan ke mapolsek karang pilang guna dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut dan Dari hasil pemeriksaan pelaku ini sebagai kurir, bekerja sebagai sopir serta aktif mengkonsumsi sabu,”

“Atas perbuatan melanggar atau melawan hukum yang dilakukan tersangka maka dapat diancam Pasal112/ 114 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika,” Pungkas perwira dua balok pundak. (Dwi)