Tanggapi Penertiban, DPRD Surabaya: Butuh Panduan Teknis Sosialisasi agar Estetika Kota Tetap Dijaga Pemasangan Baliho Parpol Ditata

oleh

Surabaya – Penertiban baliho partai politik (Parpol) dilakukan oleh petugas Satpol PP mendapatkan tanggapan juga dari DPRD Kota Surabaya.

Ketua DPRD Kota Surabaya Adi Sutarwijono mengatakan, bahwa melihat dari kaca mata partai politik (Parpol) sendiri adalah proses sosialisasi

“Ada baiknya juga saya sarankan seperti pemilu pemilu yang lalu atau sebelumnya,” ujarnya, Kamis (24/2023) ditemui seusai penandatanganan Raperda dalam rapat paripurna DPRD Kota Surabaya

Selain itu, Adi Sutarwijono mencontohkan seperti pada masa kampanye pilkada ada MOU antara partai politik atau peserta pemilu dengan Badan Pengawas pemilu (Bawaslu)

“Termasuk dengan Pemerintah daerah Kota Surabaya, kepolisian dan kejaksaan yang berkaitan dengan pemilu,” katanya.

Sehingga kesepakatan tersebut, kata Adi Sutarwijono akrab disapa Awi ini,  supaya bisa diketahui oleh publik atau warga masyarakat.

“Semua peserta pemilu akan lebih tahu mana yang pemilu dan yang bukan termasuk  para calegnya,” imbuhnya.

Menurut legislator dari Fraksi PDIP ini, karena caleg dari partai politik cukup banyak, tetapi dari pihak lain bahwa pemasangan baliho dipandang bukan awal kampanye

“Pemerintah kota juga menyampaikan dan itu saya dengar karena memandang dari aspek ketertiban umum tentang estetika kota Surabaya,” terangnya.

Bahkan Wali kota juga menyampaikan temuan, kata Awi, seperti satu titik ada 3 sampai 8 baliho partai politik terpasang menyebabkan warga kesulitan lewat untuk berjalan.

“Sehingga mendapatkan komplin datang dari wali kota selaku kepala Pemerintahan yang bertanggung jawab keadaan di kota Surabaya,” ungkapnya.

Pemerintah Kota Surabaya melalui Satpol  PP berpandangan juga, lanjut Awi, bahwa penertiban baliho partai politik ini untuk penegakan peraturan daerah (Perda)

“Jadi menurut saya kedua hal itu, harus dicarikan titik temunya karena para caleg partai politik ini juga butuh sosialisasi ke masyarakat,” tuturnya.

“Dan kalau warga masyarakat tidak tahu calegnya, diibaratkan memilih kucing dalam karung,” imbuhnya.

Sedangkan dari warga masyarakat kota Surabaya, Awi menambahkan, juga memiliki peran dalam menjaga ketertiban estetika kota Surabaya.

“Maka itu butuh panduan dan teknis sosialisasi yang lebih praktis, mana yang boleh atau tidak, sehingga estetika kota tetap dijaga pemasangan baliho parpol tertata,” tuturnya.

Jika terjadi sengketa pemasangan baliho saat di lapangan sampai tengah malam hingga kecapekan terjadi menutupi baliho lainnya, kata Awi, akhirnya bisa terjadi perselisihan

“Lah itu bagaimana penyelesaiannya dan siapa yang bertanggung jawab jika terjadi hal seperti itu,” pungkasnya. (irw)