Tawarkan Layanan Seks Lewat Medsos, Germo Asal Jawa Tengah Diringkus Polisi

oleh -12 Dilihat
foto pelaku germo (kiri kaos kuning) bersama korban
foto pelaku germo (kiri kaos kuning) bersama korban

 

Surabaya – Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya kembali ungkap kasus jual beli untuk layanan seks berhubungan badan yang ditawarkan lewat jaringan sosial Facebook (FB) pada senin 9 April 2018 sekitar pukul 17.30 wib di sebuah hotel Quest di jalan Ronggolawe Surabaya.

Tersangka yang diketahui sebagai ibu rumah tangga tersebut bernama Suprihartini binti Rohani (31), warga Jl. Kembangarum, Kec. Mranggen Kab. Demak, Jawa Tengah, Menawarkan tiga orang perempuan yang berasal dari kampung Cipancur, kel.Mekarsari, kec.Darangdan, kab.Purwakarta.

Dalam postingan di FB, tersangka ( suprihartini, red) menawarkan ketiga korban bisa memberi layanan seks dengan tarif antara Rp. 1 juta hingga Rp. 1.500.000 juta rupiah untuk sekali kencan.

“Tersangka menawarkan para korban melalui FB dengan nama ” MISS CHA CHA 1500 1X CROT. Lalu dari postingan tersebut ada yang berminat dan masuk dalam akun tersangka yang menyatakan ingin memboking.

Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Kanit PPA Satreskrim Kompol Ari Purnono menjelaskan, begitu ada yang mau memboking lalu tersangka ini melanjutkan dengan chat melalui WhatsApp untuk dikirim foto dan tarif.

Setelah sepakat, mereka membuat janji untuk bertemu di hotel daerah Jalan Ronggolawe Surabaya. “Di hotel itu, tersangka dan korban sudah memboking dan menunggu tamu sambil telanjang,” kata Ari Purnomo, Selasa (10/4/2018).

Kompol Ari Purnomo juga mengungkapkan, mereka datang secara rombongan yang mana ke 4 orang perempuan ini berasal dari Jawa Tengah, dan mereka datang ke Surabaya memang bertujuan untuk mencari atau melakukan kegiatan yang berbau seksual dalam hal trafficking dan prostitusi.

“Mereka ini datang ke Surabaya baru satu hari, sebelumnya tersangka dan para korban sudah melakukan aktivitas sebanyak 10 kali dan rata rata umur korban sekitar 20 hingga 23 tahun.

Dari ungkap kasus tersebut, petugas mengamankan, uang tunai sebesar Rp 300 ribu, 1 buah Handphone merk Xiomi dan 1 buah kondom bekas pakai.

Tersangka akan dijerat dengan pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO atau pasal 296 KUHP yang ancamannya paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.(irw/tm)