beritasurabayaonline.net
Hukrim

Terkait Pembongkaran Bangunan Cagar Budaya Radio Bung Tomo, Polrestabes Surabaya Lakukan Olah TKP

foto-7-Olah TKP Pembongkaran Bangunan Radio Cagar Budaya jln Mawar Sbywww.beritasurabayaonline.com – Tim Inafis Sat Reskrim Polretabes Surabaya melakukan penyedilikan terkait pembongkaran bangunan Cagar Budaya Rumah Radio Bung Tomo peninggalan sejarah perjuangan kemerdekaan berlokasi jln Mawar 10-12 Surabaya dipimpin langsung oleh Wakasat Sat Reskrim Polrestabes Surabaya.

Wakasat Sat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Manang Soebekti SIK SH MH mengatakan, Ini adalah olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) awal terkait situs radio cagar budaya yang sudah dibongkar dan kami juga melakukan koordinasi dengan Dinas Pelestarian cagar Budaya (Trowulan) termasuk juga dengan Dinas Pariwisata untuk pengumpulan data data awal.

“Kami ingin mengetahui bagaimana bentuk awal atau semula bangunan sampai saat Ini kemudian kami akan bandingkan ,” Katanya.

Dalam proses penyelidikan di TKP untuk pengumpulan data data awal, Kompol Manang Soebekti SIK SH MH menjelaskan, Dari pengambilan atau pengumpulan data data awal nantinya kami akan memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan siapapun yang akan mengetahui tentang sejarah bangunan cagar budaya ini.

“Semuannya akan kami panggil mulai pemilik awal sampai pemborongnya atau kontraktornya untuk dimintai keterangan,” Jelasnya. saat ditemui dilokasi TKP

Terkait pelaporan tindakan penghancuran cagar budaya Rumah Radio Bung Tomo yang disampaikan oleh forum ‘Arek Suroboyo Menggugat’ dipimpin pengacara Trimoelja D Soerjadi dan Bambang Sulistomo putra Bung Tomo , Wakasat Satreskrim Polrestabes Surabaya menerangkan, Meskipun bilik aduan kami akan tetap proses.

“Ini kan bukan bilik aduan walaupun tanpa pelaporan tetap akan kami proses dan ditindaklanjuti,” Terang Kompol Manang Soebekti. Rabu (11/05/2016) siang hari saat ditemui dilokasi.

Dalam proses awal olah TKP dilokasi bangunan cagar budaya Rumah Radio Bung Tomo guna pengumpulan data data sebagai bahan bukti, Kompol Manang Soubekti menambahkan, Bila mana ada temuan pelanggaran tentunya akan kami kenakan pasal UU 11 tahun 2010 pasal 105 Junto 66 tentang pengerusakan bangunan cagar budaya.

“Bila ada temuan pelanggaran tetap akan kami proses semua akan kita panggil terkait pembongkaran bangunan cagar budaya ini,” Tegasnya.

Sementara itu, Dalam proses olah TKP dilokasi pembongkaran pembangunan Cagar Budaya Radio Bung Tomo merupakan sejarah peninggalan perjuangan kemerdekaan ini disaksikan oleh Kepala Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata Kota Surabaya dan dihadiri salah satu pihak Manager PT Jayanata serta sejumlah anggota Satpol PP Kota Surabaya. (irw)

Baca juga