Tiga Tersangka Kasus Korupsi Dari Dinas Tenaga Kerja Surabaya Ditangkap Polisi.

oleh

BERITASURABAYAONLINE.COM – Ketiga pelaku kasus tindak pidana korupsi dana pelatihan otomotif pada anggaran tahun 2012 yang dilakukan oleh pejabat Dinas Tenaga Kerja kota Surabaya berhasil ditangkap kepolisian Polrestabes Surabaya dan dinyatakan sebagai tersangka tindak kasus korupsi.foto-01-tersangka kasus dugaan korupsi Dinas Tenaga kerja

Ketiga tersangka dari pegawai negeri di Dinas Tenaga Kerja yakni Anggoro Dianto, Amin Wahyu Bagiyo, dan Harjani yang diangkat sebagai pejabat penerima hasil pekerjaan pelatihan otomotif sepeda motor pada tahun anggaran 2012 lalu dari dari hasil pengembangan tahap pertama yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Dalam modus operandinya, Ketiga tersangka sebagai pejabat penerima hasil pekerjaan tersebut seharusnya memiliki kewajiban melakukan pengecekan atau monitoring kegiatan pelatihan otomotif dan tidak melakukan absensi kehadirian peserta dalam mengikuti pelatihan yang diikuti oleh sekelompok masyarakat.

Namun ketiga tersangka tersebut tidak melakukan tugasnya sesuai ketentuan dan peraturan yang ada, namun hanya mempercayai pada data yang dibuat oleh penyedia jasa yakni CV Yasco Training Center, akibatnya jasa penyedia data tersebut menagih pembayaran untuk 300 orang peserta padahal faktanya ada 119 orang peserta.

Padahal dari 119 orang peserta tersebut tidak pernah mengikuti dalam pelatihan dan tidak pernah menanda tangani dalam daftar absensi peserta pelatihan atau yang dibuat diduga fiktif, dalam akibat kejadian tersebut, Negara mengalami kerugian sebesar 400 juta lebih yang dilakukan oleh ketiga tersangka kasus tindak pidana korupsi.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Takdir Mattanete didampingi Kasubag Humas AKP Lily Djafar mengatakan, Dalam kasus korupsi dana pelatihan otomotif yang dilakukan oleh pegawai dinas tenaga kerja ini adalah hasil dari pengembangan pelaku tahap kedua, lalu tahap pertama kita berhasil menangkap pelakunya dari pejabat dinas pegawai tenaga kerja.

“Pada tahap pertama pelaku berinisial SR sudah kita tangkap dan berkasnya sudah kita limpahkan pada kejaksaan,” Kata AKBP Takdir Mattanete dalam press Rilease bersama wartawan.

AKBP Takdir Mattanete menjelaskan, Dalam pengembangan pada tahap satu ini, ketiga tersangka dari pejabat Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya ini yang sudah kita tangkap berperan sebagai penerima hasil pekerjaan pelatihan otomotif namun tersangka tidak melakukan monitoring atau mengecek pelaksanaan tersebut.

“Ketiga tersangka tesebut, lalai dalam menjalankan tugasnya yang bisa mengakibatkan bisa menguntungkan orang lain atau memperkaya diri sendiri,” Jelasnya.

Sementara itu, Ketiga pelaku kasus tindak pidana korupsi dari pejabat Dinas Tenaga Kerja kota surabaya bersama barang bukti kini ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak kepolisan Polrestabes Surabaya dan akan dikenakan pasal 2. dan 3 tahun 1999 sebagai mana diubah dalam UU RI NO 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun pidana penjara. (irw)