Surabaya – Transformasi dari reklame konvensional ke reklame berbasis teknologi digital yang telah disepakati oleh para pengusaha reklame.
Hal itu disampaikan oleh Panitia Khusus (Pansus) Raperda Reklame seusai rapat dengar pendapat pada beberapa hari lalu Senin (20/3/2023)
“Rata rata semua pengusaha (Reklame) ini sepakat,” ujar Arif Fathoni Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Reklame saat ditemui. Rabu (29/3/2023)
Meski demikian, kata Politisi Partai Golkar ini, apa yang dibutuhkan oleh para pengusaha reklame adalah kepastian aturan hukum yang saat ini sedang digodok.
“Artinya agar ini tidak menjadi multi tafsir yang bisa diterjemahkan berbeda beda oleh organisasi perangkat daerah bertindak sebagai reklame,” katanya
Jika Perda ini detail mengatur tentang kawasan mana yang diperbolehkan atau tidak boleh ada reklame,, Arif Thoni kembali menegaskan, dibutuhkan kepastian hukum.
“Itu supaya tidak ada curi mencuri siasat atau kesempatan dan lain sebagainya,” pungkasnya. (irw)