beritasurabayaonline.net
Hukrim

Unit Jatanum Sat Reskrim Polrestabes Surabaya Berhasil Ungkap Dua Kasus Sekaligus

Kasus Pencurian Mobil Dan Pemalsuan STNK

BERITASURABAYAOfoto-04-tersangka pencurian dan pemalsuan stnkNLINE.COM – Dua tersangka bernama H Encung alias Aldi (36) warga sampang madura kasus perkara pencurian mobil pada 21 mei lalu dan Satu Tersangka Indra Hariyanto (24) warga jalan Kalilom Indah surabaya kasus perkara pemalsuan Surat Tanda Nomer Kendaraan (STNK) berhasil di tangkap Unit Jatanum Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Peristiwa bermula, Sebuah mobil Anvasa Nopol L 1748 RH warna putih milik korban bernama Juntari warga jalan Rangkah 1 / 104 surabaya yang sedang di parkir di halaman rumah korban yang pada saat itu tidur dalam rumah kamar kost, tiba-tiba tersangka H Encung alias Aldi masuk dalam kamar kost korban dan langsung mengambil kontak kunci beserta STNKnya

Lalu kemudian Korban bangun tidur dan keluar dari kamar kost melihat mobil miliknya yang sedang parkir tiba-tiba hilang, setelah itu korban baru mengetahui mobil miliknya yang hilang dari sebuah rekaman CCTV yang terpasang di rumah ternyata pelakunya yakni H Encung alias Aldi yang sudah dikenal lama oleh korban.

Kasat Reskirm Polrestabes Surabaya AKBP Takdir Mattanete menjelaskan Sebenarnya ini ada dua kasus yang berhasil kita ungkap pertama, Tersangka Encung (36) tersebut, mengambil sebuah kunci beserta STNK nya di dalam rumah dan berhasil membawa kabur mobil milik korban yang sedang diparkir dihalaman rumah kemudian korban mengecek CCTV.

“Korban Setelah mengecek dan melihat dari rekaman CCTV yang terpasang ternyata Pelakunya diketahui bernama Encung yang sudah dikenal lama,”Jelasnya. Kamis (02/07/2015)

Lanjut Takdir mengatakan, Tersangka Encung yang berhasil membawa kabur mobil milik korban kemudian dijual kepada salah satu orang yang masih dalam pengejaran (DPO) berisial FS dengan harga 35 Juta rupiah, FS tersebut memesan STNK Palsu kepada tersangka Indra (24) bertugas membuat STNK palsu.

Takdir menambahkan, Modus yang dilakukan Tersangka Indra (24) dalam kasus pemalsuan STNK tersebut, merubah Nomer mesin dan Nomer Rangka dengan cara menggosok dan merubaha nomer mesin dan nomer rangka menggunakan alat silet dan pencil kecil hanya beberapa bagian yang dirubah oleh tersangka namun surat STNK nya masih asli.

“Kasus ini adalah hal yang menarik dan terbaru modusnya, Tersangka mengistilahkan kata-kata Selendang,” Katanya.

Tersangka Indra (24) dalam kasus pemalsuan surat STNK dengan menghapus dan merubah di beberapa bagian nomer rangka mesin dan nomer STNK yang lama diganti dengan nomer yang baru ini terbilang modus terbaru dan dalam pembuatan pemalsuan surat STNK tersebut membutuhkan 3 sampai 5 hari.

Sementara itu, kedua tersangka, yakni H Encung alias Aldi (36) kasus pencurian mobil yang dilakukan pada 21 mei lalu akan dkenakan pasal 363 KUHP dan tersangka Indra (24) kasus pemalsuan surat STNK mobil kenakan pasal 236 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun sedangkan satu lagi tersangka berisial FS diduga sebagai penadah masih dalam pengejaran (DPO) oleh pihak kepolisian. (irw)

Baca juga