beritasurabayaonline.net
Hukrim

Pelaku Pembobolan Gudang Berhasil Digagalkan Polisi

foto-01-tersangka bobol besiBERITASURABAYAONLINE.COM – Ke enam pelaku pencurian pembobolan gudang tempat penyimpan besi kran air yang berada di jalan Gading Gang 2 / 35 Surabaya melewati belakang gudang dengan cara  membobol berhasil di gagalkan oleh unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Surabaya dan menangkap salah satu pelaku tersangka pencurian pada 10 juni 2015 lalu.

Kasat Reskirm Polrestabes Surabaya AKBP Takdir Mattanete mengatakan,Dalam aksinya ke enam pelaku tersebut, mencuri dengan membobol tembok dari belakang sebuah gudang tempat penyimpanan besi kram air dengan menggunakan sebuah alat palu yang akan membawa kabur barang curian dijual kepasar loak dengan harga kiloan.

“Karena kesiagapan petugas dan dibantu oleh masyarakat pelaku pencurian tersebut dapat digagalkan,”Katanya.

AKBP Takdir menjelaskan, Salah satu dari ke enam pelaku ini yang hendak melarikan diri bernama Sumiran (42) warga Jalan Kedinding Lor surabaya sebagai sopir berhasil di tangkap oleh petugas Satuan Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Surabaya, namun kelima pelaku pencurian berhasil berlarikan diri dari kejaran petugas.

“Salah satu pelaku ini kita kejar sampai di banjarmasin kemudian berhasil kita tangkap,” Jelasnya. Rabu (01/07/2015)

Lanjut AKBP Takdir, Dari salah satu ke enam pelaku pencurian, Tersangka Sumiran (42) yang berhasil di tangkap oleh Petugas, kelima pelaku yang berhasil melarikan diri antara lain bernama, Mat Sahri, Rofik, Edy, Cong Kenik, dan Sipeng hingga kini masih dalam pengejaran (DPO) pihak kepolisian

” Kita akan terus mengejar pelaku pencurian sampai berhasil kita tangkap,”Tegasnya.

Sementara itu, Tersangka Sumiran (42) Pelaku pencurian yang berhasil ditangkap oleh Polisi dengan beberapa bukti alat yang digunakan untuk membobol gudang tempat penyimpan besi kran air, seperti 1 unit mobil pick up nopol L 9811 NF, 1 unit sepeda motor, 3 sarung tangan, 1 Palu Besi dan 1 betel besi serta karung berisi barang curian yang sudah diamankan, Tersangkan pelaku pecurian akan dikenakan pasal 363 pencurian dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun. (irw)

Baca juga