Untuk Menunjang Surabaya Smart City, Komisi A Dorong Pemkot Revisi Perda Reklame

oleh

Surabaya – Komisi A DPRD Kota Surabaya mendorong Pemkot Surabaya untuk merevisi Perda Reklame.

Pasalnya, Pemerintah kota (Pemkot) Surabaya saat ini sedang giat memproklamirkan Surabaya Smart City.

“Surabaya sebagai kota yang cerdas harus mempunyai defisiensi dengan kota lain yang ada di jawa timur atau di Indonesia,” ujar Arif Fathoni Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya. Kamis (16/01/2020) pagi.

APBD Kota Surabaya, menurut Ketua Fraksi Partai Golkar ini, sudah mencukupi untuk itu, karena dinilai terbesar Se Indonesia, oleh sebab itu, kata ia, agar kota Smart City ini terealisasi dilihat banyak orang.

“Semestinya reklame reklame tidak model seperti billboard ataupun baleho sehingga bisa merusak pemandangan wajah kota surabaya,” katanya.

Untuk itu, ia menjelaskan, kalau mau surabaya bener bener surabaya smart city mestinya pemkot mendorong agar pelaku industri reklame ini di siap space khusus untuk vidiotron.

“Tdak boleh ada lagi billboard ataupun baleho yang bisa mengganggu masyarakat kota surabaya,” katanya.

Oleh karena itu, lanjut ia mengatakan, jangan sampai kota surabaya memproklamirkan diri sebagai surabaya smart city tetapi wajah kota masih hutan reklame.

“Kalau kita melihat di negara maju reklame reklame sudah pakai vidiotron meskipun jumlahnya tidak banyak tetapi konten yang ditampilkan bisa bermacam macam,” katanya.

Selain itu, ia juga menegaskan, bahwa billboard maupun baleho tidak lagi di kampung dan diatas rumah rumah runah apalagi di cuaca ekstrim seperti ini bisa membuat kekuatiran banyak pihak jangan sampai roboh menimbulkan korban jiwa.

“Kami mendorong agar perda reklame ini direvisi dalam rangka menunjang smart city dan pemkot surabaya hanya memberikan izin terkait dengan vidiotron,” pungkasnya. (irw)