www.beritasurabayaonline.com – Tersangka Pria Muhammad Sairi (19) warga jalan Wonosari Gang 3 Surabaya jatuh menabrak pagar usai melakukan pejambretan HP di jalan Kusuma Bangsa surabaya pelaku berhasil diamankan Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Surabaya.
Kasubag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Lily Djafar mengatakan, Peristiwa penjambretan terjadi pada senin malam kemarin pelaku ini usai menjambret sebuah Hp milik korban jatuh menambrak pagar kemudian di amankan oleh warga dan diserahkan kepada polisi.
“Tersangka ini berboncengan bersama temannya menggunakan 2 motor diperkirakan pelakunya berjumlah 4 orang,” Katanya. Kamis (26/05/2016)
Kompol Lily mengungkapkan, Pelaku penjambretan diperkirakan berjumlah 4 orang berboncengan menggunakan 2 sepeda motor masing masing memiliki peran, satu sebagai eksekutor sedangkan yang satunya sebagai penghalang korban pada saat mengejar pelaku eksekutor.
“Tersangka ini mengaku sebagai jokey,sedangkan pelaku eksekutor lari kabur usai melakukan aksi penjamretan Hp,” Ungkapnya.
Modus yang dilakukan tersangka ini lanjut Kompol Lily menambahkan, Semula korban dibuntuti oleh pelaku mulai depan Grand City kemudian sampai di jalan kusuma bangsa pelaku ini langsung merampas atau menjambret Hp milik korban kemudian dikejar sambil berteriak jambret,hingga pelaku ini jatuh menanmbrak pagar.
“Pelaku langsung diamankan oleh warga sekitar lalu diserahkan ke polisi,” Terangnya.
Dihadapan Petugas tersangka ini mengaku baru pertama kali melakukan aksi penjambretan sebuah HP bersama 3 temannya yang berhasil lari kabur dan dirinya berperan sebagai jokey menggunakan motor yamaha Vixion warna merah tanpa dilengkapi plat nomer saat itu dikejar dan diteriaki oleh korban.
“Saya gugup saat dikejar dan diteriaki jambret oleh korban pada saat mengejar lalu saya jatuh menambrak pagar,”Akuinya.
Tersangka yang berhasil diamankan Bersama barang bukti sebuah HP dan 1 unit motor merk yamaha Vixion tanpa dilengkapi plat nomer digunakan dalam aksinya,namun ketiga temannya berhasil lari kabur masih dalam pengejaran polisi, tersangka akan dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara. (irw)