Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya : Komisi C DPRD Provinsi Jatim Merespon Keluhan Warga Penghuni Rusun Gunung Sari

oleh

Surabaya – Menindaklanjuti rapat koordinasi dengan Komisi D DPRD Kota Surabaya soal keluhan warga penghuni rusunawa gunung sari surabaya yang mengalami masalah.

Keluhan warga rusunawa gunung sari ber KTP Surabaya ini terkait ketidakmampuan membayar sewa sehingga terjadi pemutusan listrik yang dinilai sepihak.

Hal tersebut langsung ditindaklanjuti oleh A Hermas Thony Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya untuk melakukan koordiinasi dengan Komisi C DPRD Provinsi Jawa Timur.

“Ada beberapa hal yang kami dapat dari permasalahan warga rusunawa ini,” ujar A Hermas Thony Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, jumat (03/12/2019)

Pertama, kata Politisi Gerinda ini, warga yang tinggal di rusun ada yang mampu bayar dan ada yang tidak mampu, terkait yang tidak mampu bayar, menurut ia, pihaknya ingin menguji secara teknis,

“Apakah yang bersangkutan itu memang pura pura tidak mampu atau betul betul tidak mampu,” katanya.

Untuk itu, penasehat Fraksi Gerinda ini meminta kepada dinas sosial untuk melakukan outret lalu diharapkan dari outret itu bisa ketemu atau diketahui dari 26 kepala keluarga warga penghuni rusunawa gunung sari ini masuk kategori masyarakat seperti apa.

“Apakah kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) atau tidak,” terangnya.

Kalau sudah didapat datanya, pihaknya mencoba koordinasi dengan anggota komisi C DPRD Provinsi Jatim merupakan bentuk tindaklanjut dari pemanggilan yang kemarin.

“Alhamdulillah hasilnya komisi C DPRD Jatim merespon baik dan memahami betul, ” ungkapnya.

Pemahaman dari komisi C DPRD Jatim ini, kata ia, bahwa pertama rusunawa gunung sari itu bukan sebuah rusun investasi tapi misi kearah sosial.

“Kata beliau (Ketua Komisi C DPRD Jatim) ini memandang data pemkot menjadi suatu hal yang penting,” ucapnya.

Kalau memang itu warga tidak mampu, ia mengatakan, komisi C DPRD Jatim akan memberikan rekomendasi ke Gubenur agar dilakukan diskresi berupa pengurangan tunggakan atau pembebasan pembayaran sewa.

“Tetapi setelah dibebaskan, selanjutnya warga ini diwajibkan membayar tepat waktu sesuai dengan ketentuan Pergub,” pungkasnya. (irw)