Warga Tambak Medokan Ayu Resah Sertifikat Rumah Tidak Bisa Diurus, Komisi A Minta Proaktif BPN dan Bagian Hukum Pemkot

oleh

Surabaya – Warga RT 2 RW VII  Tambak Medokan Ayu dibuat resah karena tidak bisa mengurus bahkan memecah sertifikat rumahnya hingga dihantui perasaan tabah sengketa di tempat yang sudah dihuni puluhan tahun tersebut.

Ketua RT 02 RW VII Tambak Medokan Ayu, Soetopo kebingungan saat akan memecah serifikat. Dirinya yang sudah tinggal 20 tahun lebih mengaku dulunya saat saat atas nama pemilik pertama tanah tersebut masih ada (belum meninggal) urusan legalitas mudah.

“Padahal menurut aturan si Wauzi ini bukan ahli waris dari Kaji Bakin, ya mungkin karena ada utang piutang dengan notaris Yitno saya gak tau juga,” katanya.Senin (21/07/2020)

Pada hearing (dengar pendapat) pihak notaris tidak hadir. Oleh karena itu hearing ditunda pada Minggu depan.

“Warga sedang resah saat ini apakah tanah ini sengekata, itulah tanda tanya kami,” ungkapnya. ditemui usai hearing.

Sementara itu,  Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, Arif Fathoni menjelaskan, pihaknya ingin mendapatkan gambaran apa dasar hukum notaris menyimpan sertifikat induk sekian lama sehingga warga tidak bisa memecah sertifikat.

“Ini kan belum jelas yuridisnya, yang jelas kami tunggu dulu notarisnya untuk memberikan gambaran,”terangnya.

Fathoni juga meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya juga pro aktif terhadap kasus seperti ini, karena warga sudah melakukan transaksi jual beli. Perolehan transaksinya sah tidak ada alasan lagi bagi BPN untuk tidak memperoses permohonan warga terkait proses pemecahan sertifikat warga tersebut.

“Kantor BPN harus pro aktif dan Bagian Hukum Pemkot juga bisa mengadvokasi karena warga sudah delapan tahun mengurus sertifikat tidak bisa,” pungkasnya. (irw)