Surabaya – Sebanyak 23 orang pemilik persil menandatangani perjanjian penggunaan tanah untuk perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 1 kelurahan Panjang Jiwo dan Nomor 2 Kelurahan Kalirungkut, Komplek Ruko Rungkut Megah Raya, di Ruang Sidang Wali Kota, Balai Kota Surabaya, Rabu (07/09/2016).
Agenda tersebut dihadiri Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, Asisten III Sekretaris Kota Surabaya, M Taswin dan Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu. Ikut hadir perwakilan instansi terkait seperti Badan Petanahan Negara (BPN).
Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Kota Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu mengatakan, penandatanganan perjanjian penggunaan tanah untuk perpanjangan HGB atas HPL di lokasi tersebut, merupakan kelanjutan dari perjanjian penggunaan tanah yang sudah ditandatangani pada akhir Desember 2015 lalu.
“Mereka belum mengajukan. Karena jangka waktu bayar sudah habis, ada yang Desember dan Januari. Ini tetap kita perpanjang. Tapi, dengan sanksi denda,” tegas Maria Theresia Ekawati Rahayu sesuai agenda tersebut.
Dijelaskan perempuan yang akrab disapa Yayuk ini, ke-23 pemilik persil yang melakukan perpanjangan tersebut sudah menyelesaikan kewajiban administrasi. Dia menyebut jumlah retribusi, partisipasi plus denda yang masuk kas daerah senilah 3,9 miliar rupiah.
Mantan Kabag Hukum Pemkot Surabaya ini menegaskan, kini masih ada 17 pemilik persil di kawasan tersebut yang hingga kini belum menyelesaikan kewajibannya. Karenanya, Pemkot akan terus menagihnya. Menurutnya, yang membuat situasi nya cukup pelik adalah karena kebanyakan mereka tidak menempati sendiri unit itu. Tetapi persil tersebut disewakan ke orang lain. “Kesulitan lainnya, apakah mereka posisi di Surabaya atau tidak. Tetapi Pemkot tetap berupaya untuk menagih, karena mereka belum bayar. Kalau yang 23 (pemilik persil) ini sudah bayar. Kalau memang mereka nggak berminat memperpanjangnya, ya sudah diserahkan,” sambung Yayuk.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah, bahwa jika izin tidak diperpanjang, maka status lahan akan kembali kepada Pemkot. Sementara bagi yang memutuskan memperpanjang izin HGB di atas HPL, akan dikenai retribusi sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2013.
Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini menegaskan, kewajiban (retribusi dan denda) yang dibayarkan oleh ke-23 pemilik persil yang melakukan perpanjangan HGB di atas HPL Nomor 1 kelurahan Panjang Jiwo dan Nomor 2 Kelurahan Kalirungkut, Komplek Ruko Rungkut Megah Raya akan digunakan untuk pembangunan kota. “Uang yang bapak/ibu bayarkan ke Pemkot ini amanah. Kami hitung betul. Itu akan kami gunakan untuk pembangunan kota dan kemaslahatan masyarakat,” jelas wali kota.
Menurut wali kota, selama ini, Pemkot juga telah mengejar para wajib pajak. Dan hasilnya juga maksimal. Tetapi memang, sebut wali kota, kebutuhan untuk membangun kota juga besar. Contohnya untuk pembangunan jalan-jalan baru. Karena memang, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mencoba untuk membangun kota sesuai perencanaan. Wali kota juga mencontohkan, dalam beberapa tahun terakhir, Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya telah dilengkapi beberapa alat berat. “Dinas PU dulu nggak punya alat berat. Truk juga tidak punya. Sekarang kami punya banyak alat berat dan dump truck yang bisa dipakai untuuk mengangkut hasil kerukan sungai,” sambung wali kota. (red/hum)