Pemkot Surabaya Permudah Layanan Pengurusan IMB-SKRK

oleh

foto-jumpa-press-pemkot-surabaya-permudah-kepengurusan-imb-dan-skcrSurabaya – Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya optimistis, target menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 200 miliar dari pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) akan tercapai di tahun ini. Parameternya, hingga semester kedua tahun 2016, target pencapaian IMB sudah mencapai sekitar 130 miliar rupiah.

Pelaksana Tugas Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengatakan, seiring adanya inovasi dalam pelayanan pengurusan IMB via online yang diterapkan mulai 2012 lalu, setiap tahunnya selalu ada peningkatan capaian pendapatan. Dia mencontohkan, dari target awal 120 miliar, lantas berubah menjadi 180 miliar rupiah dan kini menjadi 200 miliar rupiah. “Semoga tahun ini dan tahun berikutnya bisa meningkat lagi,” tegas Eri Cahyadi ketika jumpa pers di kantor Bagian Humas Kota Surabaya, Selasa (06/09/2016).

Menurut Eri, meningkatnya capaian pendapatan dari pengurusan IMB tersebut dikarenakan orang merasa nyaman untuk mengurusnya. Itu tidak lepas dari kemudahan yang diberikan Dinas Pekerjaan Umum dan Cipta Karya Tata Ruang melalui pengurusan IMB secara online. Faktanya, sejak sistem online ini diperkenalkan, jumlah pemohon yang mengurus terus meningkat.

“Dulu sebelum online, jumlah pemohon per hari sekitar 20-25 pemohon. Setelah ada online, jumlah pemohon per hari nya meningkat menjadi sekitar 60 pengunjung. Intinya, orang akan merasa nyaman mengurus IMB ketika tidak ada rasa sulit dan tidak dipersulit,” sambung Eri.

Meski telah menerakpkan pelayanan secara online, Eri menyebut sistem itu belumlah sempurna. Sebab, belum semua masyarakat memahami sistem online ini. Penyebabnya, tidak semua warga melek teknologi informasi. Bahwa sistem online bukan berarti tidak lagi bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Karenanya, sejak pertengahan tahun lalu, Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Tata Ruang telah membuka layanan IMB rumah tinggal di kecamatan. Memang, layanan ini belum ada di semua kecamatan. Tetapi baru 16 dari 31 kecamatan di Surabaya karena menyesuaikan dengan jumlah personel. Ke-16 kecamatan tersebut dipilih karena telah ada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) nya. Sehingga, bila masyarakat membayar tidak perlu datang ke ke Bank Jatim, tetapi cukup ke UPTD nya.

“Ketika menggunakan IT, ada masyarakat yang belum aware. Bukan lantas kami membiarkan. Tetapi kami yang harus jemput bola. Makanya kita lakukan pelayanan di kecamatan. Yang penting masyarakat merasa nyaman,” sambung Eri.

Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Tata Ruang juga menerapkan keterbukaan informasi. Bagi pemohon IMB maupun Surat Keterangan Rencana Kerja (SKRK) yang ingin mengetahui progresnya, mengetahui bangunan yang sudah ber-IMB, bisa mengakses website http://dcktr.surabaya.go.id/cktr/index.php.

Eri Cahyadi menekankan, selama persyaratan nya lengkap, pihaknya tidak akan mempersulit pemohon yang melakukan pengurusan IMB dan SKRK di Surabaya. Bila pengajuan pemohon tersebut ditolak, itu berarti ada persyaratan belum terlampir dan masih harus lengkapi. “Kalau syaratnya belum dilengkapi, sampai kapanpun ya tidak akan pernah diproses bila kekurangan itu tidak dilengkapi.Tetapi bila syaratnya lengkap, kami tidak akan mempersulit,” imbuh mantan Kepala Bagian Bina Program ini. (red/hum)