Surabaya – Penilaian Komisioner Panwaslu Kota Surabaya Divisi Hukum dan Penangganan Pelanggaran, Novli Thyssen, bahwa kegiatan paslon nomer satu Khofifah Indar Paranwansa di lingkungan Gereja Mawar Saron berpotensi melanggar larangan kampanye dalam pelaksanaan pilkada, spontan mendapatkan bantahan dari Robert Panwascam Sukomanunggal.
“Kunjungan Bu Khofifah kemarin itu tidak dalam rangka kampanye, jadi tidak ada pelanggaran apapun, karena hanya murni kunjungan silaturhami, untuk mempererat masyarakat Jatim di lintas agama,” ucapnya kepada ucapnya kepada Suarapubliknews.net. Jumat (2/3/2018)
Robert juga menegaskan bahwa acara kunjungan Khofifah tidak ada acara pemaparan visi dan Misi sebagai Cagub Jatim, dan juga tidak ada alat peraga kampanye. “Karena saya juga sempat klarifikasi langsung, dan saya dipersilahkan masuk, jadi tidak benar kalau dikatakan tertutup,” tegasnya.
Menurut dia, kategori kampanye itu dibarengi dengan pengumpulan massa, pemasangan alat peraga kampanye dan lain-lain. “Tidak ada semua itu, makanya saya sudah membuat laporan berita acara resmi ke Bawaslu yang diterima langsung oleh Ketua yakni bapak Hadi Margono, yang isinya tidak ditemukan pelanggaran di kegiatan tersebut,” tuturnya.
Tidak hanya itu, Robert juga mengatakan jika pernyataan Novli Thyssen Komisioner Panwaslu Kota Surabaya, terkesan terburu-buru bahkan subyektif, karena tidak bertanya terlebih dahulu kepada jajaran di bawahnya (Panwascam) yang kala itu juga berada di lokasi acara.
“Komentar dia (Novli Thyssen-red) itu tanpa konfirmasi ke kita, kalau dikatakan jika acara itu digelar di tempat ibadah itu juga keliru, karena acara silaturahmi itu berlangsung di ruang kantor sekretariatan Sinode, bukan di dalam Gereja, apalagi dia itu datang pada saat kegiatan sudah selesai, jadi tidak tahu yang sebenarnya,” bantahnya.
Terpisah, reaksi tegas juga disampaikan Vinsensius Awey politisi partai Nasdem Surabaya, yang pada saat itu turut mendampingi Khofifah saat berkunjung ke kantor Kesekretariatan Sinode Gereja Mawar Sharon, di kawasan ruko Sukomanunggal Town Square Surabaya.
“Saya hadir dan berada disana saat ada komplin dari Panwas itu, karena saya memang mendampingi ibu Khofifah sowan ke pengurus Sinode Gereja Mawar Sharon, tetapi saya lebih baik mendengarkan ketimbang harus berdebat kusir,” tandasnya.
Menurut anggota Komisi C DPRD Surabaya ini, acara silaturahmi Khofifah tidak dalam suasana Ibadah dan bukan bertemu di dalam rumah ibadah Gereja melainkan dikantor kesekretariatan sinode Gereja Mawar Sharon, di ruko sukomanunggal town square
“ Dan juga tidak melakukan pertemuan tertutup, karena terakhir juga hadir di ruang itu dua panwascam yang dipersilahkan masuk kedalam. Namun media memang tidak diperbolehkan masuk dan meliput karena tuan rumah merasa tidak terbiasa berbicara ditengah bidikan kamera, cahaya blits dan ada kekhawatiran oleh tuan rumah terkait isi pemberitaannya,” terang Awey.
Untuk diketahui, sebelumnya beredar berita dari salah satu media siber dengan judul “Khofifah Diduga Lakukan Pelanggaran Pidana Pemilihan”, yang isinya Calon Gubernur Provinsi Jawa Timur nomor urut 1 Khofifah Indar Parawansa diduga telah melakukan pelanggaran pidana pemilihan.
Khofifah dinilai telah melakukan kampanye pertemuan terbatas di dalam gedung gereja dengan para pengurus gereja Mawar Sharon, Surabaya, Rabu (28/2).
Komisioner Panwaslu Kota Surabaya Divisi Hukum dan Penangganan Pelanggaran, Novli Thyssen mengatakan, bahwa kegiatan paslon tersebut berpotensi melanggar larangan kampanye dalam pelaksanaan pilkada.
“Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilukada pasal 69 huruf i secara tegas melarang setiap pasangan calon untuk berkampanye di tempat ibadah. Hasil pengawasan yang kami temukan telah cukup bukti dan akan kami proses secara hukum,” kata Novli dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Kamis (1/3).
Lebih lanjut Novli menjelaskan, Panwaslu akan menindaklanjuti hasil temuan tersebut dalam sentra penegakkan hukum terpadu (gakkumdu).
“Karena jenis pelanggarannya mengarah ke pidana pemilihan, maka prosesnya melalui sentra gakkumdu. Dan kami akan melakukan klarifikasi pemanggilan kepada berbagai pihak yang terlibat dalam acara tersebut untuk dimintai keterangan,” ungkapnya.
“Adapun sanksi pidana yang bisa dikenakan kepada paslon ataupun pihak yang terlibat dalam kampanye tersebut adalah ancaman sanksi pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/denda paling sedikit 100.000 atau paling banyak 1.000.000. Pasal 187 ayat 3 UU Pilkada nomor 10 tahun 2016,” terangnya.
Seperti diketahui, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur tahun 2018, diikuti oleh dua pasangan calon, yaitu Khofifah Indar Parawansa – Emil Elistianto Dardak yang diusung oleh partai Golkar, Demokrat, Nasdem, Hanura, dengan nomor urut 1. Dan pasangan Syaifullah Yusuf – Puti Guntur Soekarno yang diusung oleh PDIP, PKB dan Gerindra, dengan nomor urut 2. (irw/q cox)