Surabaya – Dalam kurun waktu 4 bulan terakhir, Kantor Bea Cukai Juanda berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak 5 kali penindakan.
Kelima penindakan tersebut merupakan barang kiriman yang berasal dari luar negeri yaitu, Eithopia, Amerika, Kanada, dan Belanda.
Terhitung mulai bulan Juli sampai September 2018, terdapat sebanyak 43.629 paket kiriman yang masuk dari luar negeri melalui kantor Bea Cukai Juanda.
“Para kurir narkoba ini menggunakan berbagai modus pengiriman, salah satunya yang kian marak ialah menggunakan jasa pengiriman dari luar negeri seperti melalui, PT Pos Indonesia, DHL, TNT dan lain sebagainya,” ujar Budi Harjanto Kepala Kantor Bea Cukai Juanda, Kamis, (04/10/2018)
Ia mengatakan, penindakan pertama dilakukan tanggal 9 Juli 2018, berupa paket kiriman berisi narkoba jenis Cathinone sebanyak 4500 gram (4,5 kg), penindakan yang ke dua dilakukan tanggal 20 Agustus, berupapaket kiriman narkoba jenis THC (ganja cair) yang digunakan bahan pengisi rokok elektrik sebanyak 7 botol.
“Penindakan yang ke tiga, paket kiriman narkoba jenis Ekstasi sebanyak 67 butir pil seberat 19,7 gram yang disembunyikan dalam bentuk surat tipis yang berasal dari Belanda, dan saat ini penerima paket kiriman berinisial SN ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang),” katanya
Pihaknya menjelaskan, Untuk Penindakan yang ke 4, juga berupa paket kiriman narkoba berupa bubuk ganja seberat 130 gram yang berasal dari Kanada, dan yang terakhir atau ke 5, paket kiriman berisi narkoba jenis MDMA seberat 10 gram berasal dari Belanda.
“Untuk paket kiriman yang ke empat dan kelima ini dikirim pada alamat dan penerima yang sama,” paparnya.
Atas kelima penindakan tersebut, Pihaknya mengungkapkan, akan melakukan pengembangan kasus lebih lanjut bersama Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Timur dan Badan Narkotika (BNN) Provinsi Jawa Timur. Serta para tersangka ini akan terkena ancaman hukuman pada pasal 113 ayat ayat (2) Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Jika terbukti tersangka memproduksi, mengekspor, mengimpor, memproduksi narkotika golongan I, tersangka akan terkena hukuman pidana dengan pidana mati atau seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun penjara dan paling berat 20 tahun, dan denda maksimum,” pungkasnya. (red)