Begini Pendapat Akhir Fraksi PKS Terkait Raperda Perubahan Bentuk Hukum PD Pasar Surya Menjadi Perseroan di Rapat Paripurna

oleh -273 Dilihat
Foto teks: Aning Rahmawati Juru Bicara Fraksi PKS.

Surabaya – DPRD Kota Surabaya dan Pemerintah Kota (Pemkot) menggelar rapat paripurna dengan beberapa agenda Rabu (19/11/2025) siang

Agenda salah satunya penyampaian pendapat akhir fraksi atas raperda tentang perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Pasar Surya menjadi perusahaan Perseroan Daerah Pasar Surya.

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Bahtiyar Rifai Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya dihadiri oleh Lilik Arijanto Sekretaris Daerah (Sekda) mewakili Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.

Dalam rapat, 5 fraksi menyatakan setuju dengan menyerahkan pendapat akhir kepada pimpinan rapat, sedangkan 2 fraksi yakni Fraksi PKS dan Fraksi PSI menyampaikan pendapat akhir melalui juru bicara.

Fraksi PKS melalui juru bicara Aning Rahmawati menyampaikan sesuai dengan aspirasi dan pokok – pokokĀ  pikiran fraksi Partai Keadilan Sejahtera yang pertama menyimak hasil fasilitasi Gubernur, maka fraksi PKS meminta agar rancangan peraturan daerah ini betul-betul disesuaikan memedomani ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam lingkup kewenangan daerah.

“Termasuk juga pengangkatan komisaris dan juga direksi benar-benar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan raperda ini dan ketentuan peraturan lainnya dengan menjaga prinsip tata kelola perusahaan yang baik yaitu transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran,” ujar Aning Rahmawati.

Kedua, ia mengatakan dengan perubahan status PD Pasar Surya menjadi perusahaan perseroan daerah Perseroda artinya lebih berorientasi profit.

“Maka sepatutnya PT Pasar Surya Perseroda dapat melakukan berbagai pembenahan agar dapat berkembang menjadi perusahaan yang profesional dan profit maker,” kata Aning Rahmawati.

Ketiga terkait dengan rencana bisnis, lanjut ia diharapkan PT Pasar Surya Perseroda selama 5 tahun kedepan bisa menterjemahkan visi – misi kepala daerah di bidang pengelolaan pasar tradisional sehingga menjaga ketahanan pangan, harga, kebutuhan pokok, sekaligus melaksanakan tugas dari Perseroda yang ini menghasilkan keuntungan terbesar bagi pendapatan daerah.

“Termasuk juga rencana pengembangan kedepan 64 pasar-pasar tradisional yang saat ini aktif Kemudian juga aktivasi 20 pasar tradisional yang tidak aktif,” kata Aning Rahmawati.

Keempat, lebih lanjut ia, penyertaan modal pemerintah kota sebagaimana diingatkan dalam fasilitasi gubernur agar dirinci dalam bentuk rumusan baik berupa uang maupun barang dan jika ada pemberian aset tanah dan bangunan kepada PT Pasar Surya Perseroda hendaknya dapat segera dituntaskan sehingga revitalisasi dan pengembangan Pasar Surya di beberapa lokasi bisa segera ditunaikan.

“Dengan beberapa pendapat yang telah kami sampaikan di atas fraksi PKS menyatakan dapat menerima disahkannya rancangan peraturan daerah Surabaya tentang perubahan bentuk hukum perusahaan daerah Pasar Surya menjadi perusahaan perseroan daerah Pasar Surya menjadi peraturan daerah,” terang Aning Rahmawati

Terakhir, pihaknya meminta izin menutup pendapat akhir fraksi PKS dengan sebuah pantun.

“Naik bis tingkat nikmati pemandangan. Pasar Surya kini menjadi Persiroda belanja makin hemat, aman dan nyaman,” tutup Aning Rahmawati juga Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya. (irw)